peraturan:0tkbpera:1764183ef03fc7324eb58c3842bd9a57
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Nopember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2133/PJ.51/2000
TENTANG
PERLAKUAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PERUBAHAN STATUS TAKSI MENJADI KENDARAAN PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxx tanggal 6 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. PT. TDN mengajukan permintaan kembali (restitusi) kelebihan setoran PPN atas Jasa Luar
Negeri sehubungan dengan kontrak antara PT. TDN dengan Hughes Aircraft System
International, Los Angeles No. K.TEL.16/HK.910/NET.00/96 tanggal 5 Desember 1996 untuk
pengadaan MCS Enhancement Project yang terdiri dari pengadaan barang dan jasa perakitan
yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri.
b. Atas impor equipment dari Hughes, Los Angeles, dan atas jasa perakitan, baik yang dilakukan
di dalam negeri maupun di luar negeri berdasarkan kontrak tersebut, PT. TDN telah
memungut dan menyetorkan PPN yang terutang ke KPP Bandung Cibeunying, masing-masing
atas impor equipment PPN disetor sebesar Rp. 5.476.597.875,00 dan atas jasa perakitan baik
yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri sebesar Rp 4.120.978.672,77 (atas
pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP yang pembayarannya dilakukan sebelum
pemanfaatan, PT. TDN telah memungut dan menyetorkan PPN terutang pada saat pembayaran
penggantian dilakukan).
c. Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus (Laporan Hasil Audit) oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (DJBC) atas proyek MCS Enhancement tersebut, DJBC menagih PPN Jasa Luar Negeri
melalui 2 (dua) SPK PBM dengan nilai tagihan PPN masing-masing sebesar Rp.
2.910.815.078.00 dan Rp. 977.091.112,00 serta telah dibayar pada tanggal 15 dan 21 April
1999.
d. Dalam surat nomor S-329/WPJ.07/KP. 1407/2000 tanggal 19 Juni 2000, dengan mengacu pada
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-48/PJ.3/1988 tanggal 31 Desember 1988,
dinyatakan bahwa atas PT. TDN masih berlaku ketentuan tidak boleh melaporkan Pajak
Masukan pada SPT Masa PPN dan tidak membuat Daftar Pajak Masukan. Oleh karena itu
seluruh pembayaran PPN atas pembelian ataupun impor BKP, pemanfaatan JKP dari dalam
maupun dari luar negeri diminta agar dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi dalam
Laporan Keuangan.
e. Terhadap surat pada huruf d di atas, PT. TDN menyatakan tidak setuju apabila dibebankan
sebagai biaya atau dikapitalisasi, dengan alasan bahwa PT. Telah melakukan 2 (dua) kali
pembayaran PPN atas objek yang sama.
f. Berkenaan dengan perbedaan pendapat tersebut, Saudara mohon petunjuk pemecahan.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain
mengatur bahwa :
a. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP).
b. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN juga dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
(JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN juga dikenakan atas pemanfaatan JKP dan luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean.
d. Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP/
JKP atau pada saat impor BKP atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
e. Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan
BKP/JKP, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
f. Pasal 11 ayat (3) menyatakan bahwa atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dan pemanfaatan JKP dari luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, pajak terutang pada saat BKP/JKP
tersebut mulai dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean.
g. Pasal 11 ayat (5) menyatakan bahwa dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya
pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), saat
terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, antara lain mengatur bahwa :
a. Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan
pajak yang salah dipungut tersebut telah dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang
memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut.
b. Pasal 28 ayat (4) menyatakan bahwa pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau
belum dibebankan sebagai biaya.
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-48/PJ.3/1988 tanggal 31 Desember 1988 hal
Pengenaan PPN atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi, butir 6 menyatakan bahwa PT. T dan PT. I
serta perusahaan lainnya yang melakukan penyerahan jasa telekomunikasi sepanjang belum
melakukan penyesuaian tarif sehubungan dengan pengenaan PPN atas jasa telekomunikasi tidak boleh
melaporkan Pajak Masukan pada Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN. Dengan demikian juga
tidak membuat Daftar Pajak Masukan.
5. Berdasarkan ketentuan di atas pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat
Saudara pada butir 1 di atas, maka sepanjang dapat dibuktikan bahwa PPN yang ditagih oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kemudian dibayar oleh PT. TDN adalah atas objek PPN yang
telah dibayar sebelumnya, yakni pada saat impor BKP atau pemanfaatan jasa perakitan dari luar
Daerah Pabean dan di dalam Daerah Pabean, atau pada saat pembayaran di muka, maka atas PPN
yang telah dibayar 2 (dua) kali tersebut dapat diminta kembali oleh PT. TDN sebagai pihak yang
terpungut, hanya sebesar jumlah yang salah dipungut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jawa Barat
4. Direktur PT. TDN
peraturan/0tkbpera/1764183ef03fc7324eb58c3842bd9a57.txt · Last modified: by 127.0.0.1