peraturan:0tkbpera:1763ea5a7e72dd7ee64073c2dda7a7a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 74/PJ.52/2004 TENTANG PENEGASAN MENGENAI PENYERAHAN BARANG HASIL OLAHAN DARI KAWASAN BERIKAT KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ....................... tanggal 10 November 2003, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon penegasan atas hal-hal sebagai berikut :  1. Prosedur penyerahan barang hasil olahan dari Kawasan Berikat ke Daerah Pabean lainnya pada saat pengeluaran barang, pihak penjual yang mengeluarkan barang wajib membayar Bea Masuk, PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM atas nama penjual di form pembayaran. Atas setoran PPN tersebut dilaporkan ke dalam formulir B1.  2. Untuk pemasukannya ke daerah pabean lainnya dibuat dokumen PIUD.  3. Atas penyerahan barang hasil olahan dari Kawasan Berikat ke daerah pabean lainnya pihak penjual harus membuat Faktur Pajak, dan melaporkan ke dalam formulir A1. 2. Peraturan Perpajakan yang berkaitan dengan dengan hal tersebut diatas adalah sebagai berikut :  1. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.  2. Pasal 10 ayat (7) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 menyatakan bahwa pengeluaran barang yang telah diolah oleh Pengusaha di Kawasan Berikat dengan tujuan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya, dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor.  3. Pasal 17 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 menyatakan bahwa atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh Pengusaha di Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, prosedur penyerahan barang hasil olahan dari Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia lainnya adalah sebagai berikut :  1. Pada saat pengeluaran barang yang telah diolah oleh Pengusaha di Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya, penjual menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan wajib membayar Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor. Pembayaran PPN atas pengeluaran barang tersebut merupakan Pajak Masukan Saudara dan dilaporkan dalam formulir B1 Lampiran SPT Masa PPN.  2. Atas penyerahan barang hasil olahan dari Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya penjual memungut PPN terutang dan menerbitkan Faktur Pajak, serta PPN yang dipungut merupakan Pajak Keluaran Saudara dan dilaporkan dalam formulir A1 Lampiran SPT Masa PPN.  3. Pajak Masukan tersebut dalam butir 3.1. dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran tersebut dalam butir 3.2. Demikian agar menjadi maklum. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/1763ea5a7e72dd7ee64073c2dda7a7a8.txt · Last modified: (external edit)