peraturan:0tkbpera:174a61b0b3eab8c94e0a9e78b912307f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Agustus 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 684/PJ.51/2004
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PENGENAAN PPN TERHADAP PENGUSAHA KARET
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-1042/WPJ.03/KP.0307/2004 tanggal 24 Juni 2004 hal Permohonan
Penjelasan Mengenai Pengenaan PPN Terutang Terhadap Pengusaha Karet, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut
1. Dalam surat tersebut disampaikan :
a. PKP PT ABC adalah badan hukum yang bergerak di bidang usaha perkebunan karet yang
dalam melaksanakan kegiatan usahanya mempekerjakan karReplacement Stringan untuk
memetik langsung, mengambil langsung atau menyadap langsung karet dari sumbernya
kemudian menjual lokal.
b. Sehubungan dengan pemeriksaan PPN terhadap PT ABC untuk tahun 2003, terdapat
perbedaan pendapat dengan PT ABC Oleh karena itu Saudara meminta penjelasan hal-hal
sebagai berikut:
1) Apakah penyerahan karet sadapan langsung atau yang telah diolah sebagian oleh
PT ABC terutang PPN?
2) Apakah PT ABC termasuk dalam kriteria petani/kelompok petani sehingga mendapat
fasilitas pembebasan PPN?
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor ban Atau Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, antara lain
menetapkan bahwa :
a. Pasal 1 angka 3
Yang dimaksud Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran,
penangkapan atau budidaya perikanan
b. Pasal 2 ayat (2) huruf c
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis berupa hasil pertanian
oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa PT ABC tidak termasuk ke dalam
kriteria petani atau kelompok petani sehingga atas penyerahan karet sadapan langsung atau yang
telah diolah sebagian oleh PT ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian kami sampaikan.
Pjs. Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
Erwin Silitonga
NIP 060044577
peraturan/0tkbpera/174a61b0b3eab8c94e0a9e78b912307f.txt · Last modified: by 127.0.0.1