peraturan:0tkbpera:173f0f6bb0ee97cf5098f73ee94029d4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Desember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2702/PJ.51/1995
TENTANG
BUKTI SSP UNTUK SURAT KEPUTUSAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 6 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Persetujuan pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN secara proporsional kepada PT. XYZ
sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S2335/PJ.51/1995 tanggal 1 Nopember 1995
adalah meliputi keseluruhan jumlah dan rincian barang modal yang akan diimpor sesuai dengan
master list BKPM Nomor :
- XXX tanggal 12 Januari 1995
- XXX tanggal 10 Februari 1995
- XXX tanggal 31 Agustus 1995
2. Oleh karena itu atas setiap pembayaran/penyetoran PPN impor barang modal PT. XYZ yang dilakukan
sesuai dengan master list tersebut di atas, dapat dipergunakan sebagai bukti setoran PPN dalam
pengajuan penerbitan Surat Keputusan Penangguhan Pembayaran PPN oleh BKPM.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/173f0f6bb0ee97cf5098f73ee94029d4.txt · Last modified: by 127.0.0.1