peraturan:0tkbpera:1730f69e6f66d5f0c741799e82351f81
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2445/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN PPN DAN PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX, Nomor XXXXX, Nomor XXXXX, dan Nomor XXXXX masing- masing tanggal 16 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Proyek Peningkatan Sains dan Keteknikan (P2SK)/Engineering Education Development Project (EEDP) dalam rangka pengadaan Buku dan Instructional Material dibiayai 60% dari dana pinjaman luar negeri (ADB Loan No. 1432-INO tanggal 18 Maret 1996) dan 40% dari dana APBN (GOI). b. CV. I adalah Kontraktor Utama pengadaan buku tersebut sesuai dengan Kontrak Nomor 058/EEDP-KONT-PROC/VI/99, Nomor 059/EEDP-KONT-PROC/VI/99, Nomor 060/EEDP-KONT-PROC/VI/99, Nomor 061/EEDP-KONT-PROC/VI/99, Nomor 062/EEDP-KONT-PROC/VI/99 tanggal 28 Juni 1999. c. Selanjutnya Saudara mohon supaya porsi 40% yang dibiayai dari dana APBN (GOI) dapat diperlakukan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilannya Ditanggung Pemerintah sebagaimana terhadap porsi 60% dana pinjaman luar negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 mengingat buku-buku tersebut untuk kepentingan pendidikan. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : a. Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf a Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1990 tanggal 4 Januari 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 disebutkan bahwa semua buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pendidikan Nasional, atas impor dan penyerahannya Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah. b. Sesuai dengan Pasal 1 huruf a dan b jo. Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 disebutkan bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang tertuang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tersebut. c. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 disebutkan bahwa untuk memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah, maka importir yang mengimpor buku-buku pelajaran umum tersebut harus mengajukan permohonan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan dilengkapi rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Atas impor dan penyerahan Buku dan Instructional Material yang dilakukan oleh CV. I dengan Kontrak Nomor 058/EEDP-KONT-PROC/VI/99, Nomor 059/EEDP-KONT-PROC/VI/99, Nomor 060/EEDP-KONT-PROC/VI/99, Nomor 061/EEDP-KONT-PROC/VI/99, Nomor 062/EEDP-KONT-PROC/VI/99 tanggal 28 Juni 1999 yang : 1) 60% dananya dibiayai dari dana pinjaman luar negeri (ADB Loan No. 1432-INO tanggal 18 Maret 1996) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut; 2) 40% dananya berasal dari APBN (GOI) dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah, sepanjang terdapat Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. b. Untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan buku dimaksud huruf a angka 2), pihak yang melakukan impor/ penyerahan buku-buku tersebut harus mengajukan permohonan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf c di atas. 4. Pajak Penghasilan (PPh) : a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 tanggal 23 Juni 2000 yang merupakan perubahan terakhir dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri disebutkan bahwa PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar Pajak Penghasilan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan. b. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 6 serta Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor barang yang dibebaskan dari bea masuk diantaranya adalah buku ilmu pengetahuan dan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Adapun pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. c. Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh Terhadap Badan/Lembaga Pemerintah disebutkan bahwa pengertian badan menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD. d. Dalam butir 3 Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat : 1) Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain; 2) Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; 3) Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP); 4) Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah. e. Dalam butir 4 Surat Edaran tersebut disebutkan pula bahwa apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat tersebut di atas maka tidak termasuk Subjek PPh. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 5. Berdasarkan uraian pada butir 4 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 maka sejak tanggal 23 Juni 2000 atas semua proyek-proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri terutang Pajak Penghasilan, dalam arti tetap dipotong, dipungut dan dibayar PPh sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu atas impor barang yang dibiayai baik dari dana pinjaman luar negeri maupun dari APBN (GOI) tetap dipungut PPh Pasal 22 impor. b. Namun dikarenakan barang-barang yang diimpor tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk diberikan pembebasan bea masuk dan merupakan impor buku-buku ilmu pengetahuan, maka impor tersebut telah memenuhi ketentuan sebagai impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana disebut dalam butir 2 di atas. Di samping itu, sepanjang Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional memenuhi syarat sebagai lembaga struktural resmi pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf d, maka atas impor tersebut tidak dipungut Pajak Penghasilan. c. Walaupun demikian, karena impor tersebut dilakukan oleh CV. I dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional sebagai indentor, maka CV. I diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari "handling fee" yang diterima. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114
peraturan/0tkbpera/1730f69e6f66d5f0c741799e82351f81.txt · Last modified: (external edit)