peraturan:0tkbpera:17257e81a344982579af1ae6415a7b8c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 April 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ.34/1985
TENTANG
DAFTAR UANG JAMINAN LELANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk menjamin agar uang lelang dapat dibayar tepat pada waktunya oleh yang memenangkan lelang, maka
dipersyaratkan kepada peserta lelang untuk memberikan uang jaminan penawaran lelang yang diterima
sebelum lelang tersebut, dan dikembalikan seketika setelah lelang.
Selama ini atas penerimaan uang jaminan tersebut tidak dilakukan pencatatan. Badan Pemeriksa Keuangan
yang telah melakukan pemeriksaan pada suatu Kantor Lelang, menyatakan bahwa seyogyanya penerimaan
uang jaminan lelang tersebut ditatausahakan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk selanjutnya diminta kepada Saudara supaya membuat catatan
atas setiap penerimaan uang jaminan lelang pada Daftar Uang Jaminan menurut contoh terlampir.
Daftar uang jaminan lelang tersebut diatas, diminta agar dilampirkan pada Risalah Lelang yang bersangkutan,
sehingga dengan demikian dapat diketahui penyelesaian dari uang jaminan pada setiap pelelangan.
Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/17257e81a344982579af1ae6415a7b8c.txt · Last modified: by 127.0.0.1