peraturan:0tkbpera:17256f049f1e3fede17c7a313f7657f4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Desember 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 56/PJ.3/1986
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS ROKOK DAN PERUBAHAN FORMULIR 1485 A-1 (SERI PPN-93)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1984 Tanggal 23 Januari 1984, Pajak
Pertambahan Nilai dipungut oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau pelunasan hutang
cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan.
Cara pelunasan PPN tersebut diatas tidak memungkinkan Pabrikan hasil tembakau buatan dalam
negeri untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak keluaran dan karenanya jumlah Pajak
Masukan (yang dapat dikreditkan) setiap bulan dimintanya untuk dikembalikan.
2. Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.01/1985 Tanggal 15 Juni 1985 Cara pelunasan
PPN tersebut pada butir 1 diatas diubah dan ditetapkan cara penyetoran yang harus dilakukan oleh
pabrik hasil tembakau buatan dalam negeri pada Bank Persepsi bersamaan dengan saat pembelian
pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat pelunasan hutang cukai tembakau yang telah dipesan.
Dengan perubahan cara pelunasan PPN ini, maka pada dasarnya dimungkinkan dilaksanakannya
pengkreditan Pajak Masukan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh pabrikan
ke Bank Persepsi.
3. Untuk memungkinkan kompensasi/pengkreditan Pajak Masukan dengan jumlah PPN yang harus
disetor ke Bank Persepsi sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
549/KMK.01/1985 tersebut diatas, maka dibawah ini diberikan petunjuk mengenai pelaksanaan tata
cara perhitungan dan penyetoran sebagai berikut :
a. Kelebihan pajak Masukan dalam suatu bulan yang tercantum pada Kode D formulir 1485 butir
7.2 dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus disetor pada bulan berikutnya.
b. Disamping kelebihan pajak tersebut pada butir a diatas juga kelebihan PPN sebagai akibat pita
cukai yang rusak dan atau rokok rusak yang harus dimusnahkan yang tercantum dalam
CT.12 dan CT.13, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tanggal 8 Desember 1986 Nomor
SE-53/PJ.3/1986 tentang Pengembalian PPN atas hasil tembakau/rokok (SERI PPN-90) juga
dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus disetor oleh Pabrikan ke Bank Persepsi.
4. Untuk perhitungan sebagaimana termaksud dalam butir 3.a dan b diatas dipergunakan formulir 1485
A-1 yang sekarang ini masih berlaku, yang secara garis besar diberikan petunjuk sebagai berikut :
4.1 Jumlah PPN yang harus disetor pada saat pembelian/pelunasan Pita Cukai dapat
diperhitungkan dengan :
a. Kelebihan Pajak sebagaimana tercantum dalam Kode D No.7.2. formulir 1485 yang
telah dimasukkan/dilaporkan pada Inspeksi Pajak.
b. Pengembalian PPN sebanding dengan pengembalian cukai dalam hal terdapat
pengembalian cukai sebagaimana tersebut dalam CT.12 dan CT.13 dalam masa pajak
yang bersangkutan.
c. Kelebihan Pajak dalam hal jumlah pajak tersebut (4.1.a + 4.1.b) tersebut diatas lebih
besar dari jumlah pajak yang terhutang/harus disetor pada saat pembelian/pelunasan
pita cukai.
4.2. Cara mengisi formulir 1485 adalah dengan memberikan tanda silang pada formulir 1485 yaitu
pada : Kode D No.7.2 dan
Kode F No.2, dengan diberikan catatan sebagai berikut :
"Diminta diperhitungkan dengan PPN pada saat pelunasan cukai berikutnya".
5. Perhitungan kelebihan PPN dengan PPN yang terhutang pada saat pelunasan pita cukai berlaku mulai
masa pajak Januari 1987. Untuk masa pajak Desember dan sebelumnya tetap berlaku ketentuan
lama. Dengan perkataan lain jika terdapat kelebihan pajak, kelebihan pajak tersebut supaya
dikembalikan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/17256f049f1e3fede17c7a313f7657f4.txt · Last modified: by 127.0.0.1