peraturan:0tkbpera:171ae1bbb81475eb96287dd78565b38b
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 459/KMK.05/1997

                        TENTANG 

               TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARAWAN PENERIMA BEA DAN CUKAI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Undang-Undang 
Nomor 11 tentang Cukai, dipandang perlu mengatur tugas fungsi Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai 
dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Indische Comptabiliteitswet (Stbl 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir 
    dengan Undang-undang 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), 
    sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3567);
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
5.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Tahun 1995 
    Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
6.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran 
    Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 8 Tahun 1997.
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara 
    Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam Rangka 
    Impor;

                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARAWAN 
PENERIMA BEA DAN CUKAI.


                        Pasal 1

Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai adalah Pejabat dilingkungan Direktorat Bea dan Cukai yang diangkat
oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sebagai Kepala Seksi Perbendaharaan 
atau Kepala Sub Seksi Perbendaharaan pada Kantor dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 2

Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkewajiban untuk memungut, menerima, menyimpan,
menyetorkan, dan menatausahakan penerimaan dalam rangka kegiatan impor, ekspor, dan cukai.


                        Pasal 3

(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 seluruhnya disetorkan ke kantor Perbendaharaan
    dan Kas Negara, melalui :
    a.  Bank Devisa Persepsi yang sekota dengan Kantor Pabean, untuk penerimaan dalam
        rangka kegiatan ekspor dan impor;
    b.  Bank Persepsi yang sekota dengan Kantor Pabean, untuk penerimaan dalam rangka
        kegiatan cukai ;

(2) Apabila tidak ada Bank Devisa Persepsi atau Bank Persepsi yang sekota dengan Kantor Pabean,
    penyetoran dilakukan melalui PT (Persero) Pos Indonesia.


                        Pasal 4

(1) Penyetoran oleh Bendaharawan Penerima kepada Bank Devisa Persepsi atau Bank Persepsi atau
    PT (Persero) Pos Indonesia dilakukan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya dengan
    ketentuan :
    a.  Untuk penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, bunga, dan penerimaan pabean
        lainnya digunakan formulir SSBC;
    b.  Untuk penyetoran PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 digunakan formulir SSP.

(2) Atas pungutan dan penyetoran pajak dalam rangka impor ke rekening Kas Negara, Bendaharawan
    Penerima Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Kantor Pelayanan Pajak ditempat
    kedudukannya.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tiap hari Rabu untuk pajak yang dipungut
    dan disetor untuk masa mulai hari Senin sampai dengan hari Minggu sebelumnya, dengan
    menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

(1) Apabila karena sesuatu hal Bendaharawan Penerima berhalangan sehingga tidak dapat menjalankan
    fungsinya sebagai Bendaharawan Penerima, maka Bendaharawan Penerima menyerahkan tugasnya
    kepada pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor selaku atasan langsung sebagai pengganti
    sementara sesuai contoh pada Lampiran I.

(2) Penggantian sementara Bendaharawan Penerima tersebut pada ayat (1), wajib dibuat surat kuasa/
    pernyataan bertanggung jawab, yang diketahui oleh Kepala Kantor selaku atasan langsung sesuai 
    contoh pada Lampiran II.

(3) Apabila Bendaharawan Penerima tidak dapat menjalankan tugasnya lebih dari 12 hari atau tidak
    bersedia menyerahkan tugasnya dengan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka
    tugas kewajibannya harus diserahterimakan kepada penggantinya yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
    dengan dibuatkan berita acara serah terima yang diketahui oleh Kepala Kantor selaku atasan
    langsung sesuai contoh pada Lampiran III.

(4) Apabila Bendaharawan Penerima telah dapat menjalankan tugasnya kembali, maka segera dibuatkan
    surat pencabutan atas surat kuasa atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dan 
    dilakukan serah terima kembali sesuai contoh pada Lampiran IV.


                        Pasal 6

Apabila diadakan penggantian Bendaharawan Penerima, Buku Penerimaan ditutup dengan dibuat Berita Acara
dan pertelaan penutupan kas dan ditandatangani Bendaharawan Penerima lama dan Bendaharawan Penerima
yang baru dengan diketahui Kepala Kantor selaku atasan langsung sesuai contoh pada Lampiran V.


                        Pasal 7

(1) Apabila Bendaharawan Penerima melarikan diri, berada dibawah pengampuan atau meninggal dunia,
    Kepala Kantor segera membentuk tim yang mempunyai tugas sebagai berikut :
    a.  menutup buku Catatan Pabean untuk Penerimaan Harian;
    b.  menyimpan dalam lemari dan disegel semua buku-buku dan bukti-bukti lain berkaitan
        dengan penerimaan/penyetoran;
    c.  menyegel brankas.

(2) Apabila tugas tim tersebut pada ayat (1) telah selesai dilaksanakan, selanjutnya dilakukan pengujian
    dengan membuka segel, melakukan pemeriksaan kas, semua uang dokumen berharga lainnya
    dihitung dan dituangkan dalam berita acara.

(3) Penutupan Buku Catatan Pabean untuk Penerimaan Harian dan buku-buku lainnya, penyegelan dan
    pemeriksaan kas disaksikan ahli waris/keluarga Bendaharawan Penerima yang bersangkutan dan 2 
    (dua) pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor selaku atasan langsung.


                        Pasal 8

Dalam hal tugas tim sebagaimana dalam Pasal 7 telah selesai, guna kelancaran tugas sehari-hari Kepala
Kantor selaku atasan langsung segera menunjuk Bendaharawan Penerima Pengganti Sementara, yang
sebelum melaksanakan tugas diadakan serah terima dari tim kepada Bendaharawan Penerima Pengganti
Sementara dengan berita acara.


                        Pasal 9

Apabila dalam pelaksanaan tugas Bendaharawan Penerima diketahui adanya suatu kejadian yang
mengakibatkan kerugian negara, penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.


                        Pasal 10

(1) Dalam hal dipandang perlu, Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai dapat menunjuk pejabat yang
    berkewajiban untuk memungut, menerima dan menyetorkan penerimaan dalam rangka kegiatan
    impor, ekspor dan cukai yang selanjutnya disebut Bendaharawan Pembantu Penerima sesuai contoh 
    pada Lampiran VI.

(2) Bendaharawan Pembantu Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyetorkan
    penerimaan pada hari itu kepada Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai selambat-lambatnya pada
    hari kerja berikutnya sesuai contoh Lampiran VII.


                        Pasal 11

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 September 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/171ae1bbb81475eb96287dd78565b38b.txt · Last modified: (external edit)