peraturan:0tkbpera:170f22f2d331241cb0480a8c4c416dda
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 598/PJ.51/2001 TENTANG PERMOHONAN PPN DIBEBASKAN ATAS PENYERAHAN BUKU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 11 April 2001 hal Permohonan Surat Keterangan PPN Dibebaskan, dengan mi disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. a. LKBH DB merupakan Yayasan yang bergerak dalam bidang Penerbit Buku dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum. b. LKBH DB mengajukan permohonan untuk diberikan Surat Keterangan PPN Dibebaskan atas 3 buah judul buku yang diterbitkannya yaitu : - Kitab Undang-undang Peraturan Kesehatan 1997-1999 - Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja - Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM 2. Sesuai Pasal 1 angka 15 jis. angka 14 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha baik orang pribadi atau Badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 3. Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 ditetapkan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah). Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 jis. Pasal 1 angka 1 huruf c, Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari 2001 bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama. 5. Sesuai butir C angka 2 Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-48/PJ./2001, ditegaskan bahwa khusus atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atas penyerahan tersebut dapat juga diajukan oleh Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu. 6. Sehubungan dengan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Sepanjang LKBH DB termasuk ke dalam Pengusaha Kecil yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa buku-buku sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b tidak dikenakan PPN, dan atas penyerahan tersebut tidak diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. b. Pada prinsipnya, PPN yang terutang atas penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci atau buku pelajaran agama dapat dibebaskan dengan menggunakan SKB PPN apabila pengusaha yang menyerahkan buku-buku tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 jis. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.04/2001. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur, ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati
peraturan/0tkbpera/170f22f2d331241cb0480a8c4c416dda.txt · Last modified: (external edit)