peraturan:0tkbpera:16fa2b0294e410b2551c3bf6965c0853
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 309/PJ.51/2004

                            TENTANG

                     PPN IMPOR BIBIT SAPI BAKALAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 03 Maret 2004 hal Restitusi Atas PPN Impor Sapi Bibit 
Bakalan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    a.  PT. ABC, NPWP Nomor XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, bergerak dalam bidang impor sapi bibit 
        bakalan.

    b.  Dengan menunjuk Surat Menteri Pertanian Nomor XXX tanggal 1 Februari 2002 tentang 
        Kualifikasi Sapi Bakalan Sebagai Bibit, disebutkan bahwa pengertian Sapi Bakalan 
        sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor XXX yang telah diadakan 
        perubahan dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor XXX tanggal 11 Januari 2002 yaitu : 
        Bibit Sapi berumur 1-2 tahun yang memenuhi persyaratan tertentu baik jantan maupun betina 
        untuk tujuan produksi.

    c.  Dengan menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 tanggal 22 Maret 2001 sebagaimana telah 
        diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tanggal 23 Juli 2002 jo Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor 363/PJ./2002, diatur antara lain mengenai pembebasan Pajak 
        Pertambahan Nilai atas bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, 
        peternakan, penangkaran atau perikanan yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        bersifat strategis.

    d.  Saudara memohon penjelasan tentang mekanisme restitusi/pengembalian pembayaran 
        kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan impor sapi bibit bakalan yang telah terlanjur 
        dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

2.  Sesuai Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain:

    a.  ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
        untuk Masa Pajak yang sama.

    b.  ayat (3), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak 
        Masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang harus dibayar oleh PKP.

    c.  ayat (4), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar 
        daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan 
        kembali atau dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.

3.  Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 
    diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
    strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, 
    penangkaran atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau 
    Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pembangunan Dan Pengembangan Industri 
    Pertanian, Peternakan Atau Perikanan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah 
    segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam 
    rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:

    a.  Sapi bibit bakalan tidak termasuk dalam pengertian bibit atau benih sebagaimana dimaksud 
        dalam butir 3 dan butir 4 di atas, oleh karena itu atas impor dan penyerahan sapi bibit bakalan 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Pajak Pertambahan Nilai yang telah Saudara bayar pada saat impor sapi bibit bakalan telah 
        sesuai dengan ketentuan perpajakan dan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
        dengan Pajak Pertambahan Nilai yang Saudara pungut atas penyerahan Barang Kena Pajak 
        yang Saudara lakukan (Pajak Keluaran). Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai yang telah 
        dibayar atas impor bibit sapi bakalan tidak dapat langsung direstitusikan, tetapi harus melalui 
        mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran yang dilaporkan dalam 
        Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

    c.  Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang telah Saudara kreditkan lebih besar 
        daripada Pajak Keluaran, maka atas selisih Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran tersebut 
        dapat dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya atau dapat direstitusi/dimintakan kembali. 
        Namun apabila Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya 
        merupakan PPN yang harus Saudara bayar.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/16fa2b0294e410b2551c3bf6965c0853.txt · Last modified: (external edit)