peraturan:0tkbpera:16de63b2df373d5a9da881c8a1c58794
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Juli 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1661/PJ.532/1996
TENTANG
FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Mei 1996 perihal pelaporan dan penyetoran PPN, Wajib Pungut
tidak dapat membuat Faktur Pajak, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat
Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam Daerah Pabean.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang tersebut diatas, PKP dapat membuat satu
Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada penerima Jasa Kena Pajak yang
sama selama satu bulan takwim.
Dalam penjelasan Pasal 13 ayat (2) antara lain dijelaskan bahwa, untuk meringankan beban
administrasi, kepada PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak yang meliputi semua
penyerahan Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak Gabungan. Pembuatan Faktur
Pajak Gabungan tidak memerlukan Ijin Direktur Jenderal Pajak.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (7) Undang-undang tersebut di atas, PKP dapat membuat
Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Dalam
Penjelasan Pasal 13 ayat (7) tersebut antara lain dijelaskan bahwa, untuk menampung kegiatan
penyerahan Jasa Kena Pajak kepada penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya,
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tanda bukti penyerahan atau tanda bukti pembayaran yang
memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk
pengkreditan Pajak Masukan.
4. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ Yangbergerakidang jasa pergudangan dan transportasi
kontainer telah mengembangkan usahanya di bidang jasa penyimpangan kontainer, yang antara lain
meliputi kegiatan lift on dan lift off (mengangkat dan menurunkan kontainer dari dan ke truk
pengangkut kontainer), mencuci, dan membersihkan kontainer. PT XYZ mengalami kesulitan dalam
hal penerbitan Faktur Pajak, karena tidak semua pelanggan yang meminta invoice juga meminta
Faktur Pajak, selain itu PT XYZ tidak mengetahui identitas apapun dari pelanggan kecuali nomor
kontainer dan perusahaan angkutannya.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai 3 dan memperhatikan penjelasan pada butir 4,
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
5.1. Kegiatan usaha PT XYZ memenuhi ketentuan sebagai Jasa Kena Pajak yang atas
penyerahannya terutang PPN. PT XYZ selaku PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada penerima Jasa Kena Pajak.
5.2. PT. XYZ dapat menerbitkan satu Faktur Pajak Gabungan atas seluruh penyerahan Jasa Kena
Pajak, kepada penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama satu bulan takwim.
5.3. Untuk penyerahan kepada pelanggan yang tidak diketahui identitasnya, dapat dibuatkan
Faktur Pajak Sederhana, yang minimal mencantumkan :
- nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta nomor dan tanggal
Pengukuhan PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- macam, jenis, dan kuantum;
- jumlah harga jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak
dicantumkan secara terpisah;
- tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/16de63b2df373d5a9da881c8a1c58794.txt · Last modified: by 127.0.0.1