peraturan:0tkbpera:16d11e9595188dbad0418a85f0351aba
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 1991 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 260/PJ.321/1991

                            TENTANG

             PPN ATAS PENYERAHAN JASA PERBAIKAN DAN REPARASI KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Kuasa Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Juli 1991 dan Nomor : XXX tanggal 
8 Agustus 1991 perihal tersebut di atas,  dengan  ini diberikan   penegasan   sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 22 Tahun 1985, atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemborong atau Kontraktor 
    terhutang PPN.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, Pemborong atau 
    Kontraktor adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan 
    pembangunan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf b Undang-undang PPN 1984 beserta penjelasannya amenyebutkan bahwa 
    yang dimaksud dengan barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat 
    berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab 
    Undang-undang Hukum perdata.

4.  Dalam Pasal 510 KUH Perdata antara lain disebutkan bahwa kapal adalah barang bergerak. Ketentuan 
    tersebut merupakan ketentuan umum. Sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 314 Kitab 
    Undang-undang Hukum Dagang sebagai aturan khusus dari Hukum Perdata, kapal dengan ukuran 
    di atas 20 M3 diperlakukan sebagai barang tidak bergerak karena ketentuan-ketentuan yang berlaku 
    bagi barang tidak bergerak tidak bergerak seperti registrasi, balik nama, dan hipotik berlaku bagi 
    kapal dengan ukuran tersebut. Dalam pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
    kapal dengan ukuran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum 
    Dagang diperlakukan sebagai barang tidak bergerak.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka kapal dengan ukuran di atas 20 M3 termasuk 
    barang tidak bergerak. Oleh karena itu jasa perbaikan (docking) dan pemugaran/reparasi kapal 
    dengan ukuran di atas 20 M3 adalah Jasa Kena Pajak terhitung sejak berlakunya 'Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

Demikian kiranya menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/16d11e9595188dbad0418a85f0351aba.txt · Last modified: by 127.0.0.1