peraturan:0tkbpera:16c244e39517c1e577a0b778cb1ce568
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 Desember 2004
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1108/PJ.312/2004

                            TENTANG

                  KERUGIAN PENJUALAN AKTIVA TETAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Oktober 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut, dikemukakan permasalahan sebagai berikut :
        a.      Perusahaan Saudara menjual aktiva tetap berupa mesin yang digunakan untuk memproduksi 
        produk utama perusahaan yaitu kabel tembaga (Wire Road). Alasan penjualan mesin adalah :
                1)      Hasil produksi (output) mesin sudah tidak lagi dapat memenuhi persyaratan mutu 
                    dari pelanggan;
                2)      Dari segi teknologi, mesin sudah sangat tertinggal atau usang sehingga produktivitas 
            dan efisiensinya sangat rendah;
        b.      Atas dasar pertimbangan di atas, perusahaan memutuskan untuk menjualnya akan tetapi 
        harga jual dari mesin sangat rendah sehingga perusahaan akan mengalami kerugian yang 
                diakibatkan karena penjualan aktiva tetap;
        c.      Saudara mohon penjelasan dan penegasan apakah kerugian yang terjadi karena penjualan 
                aktiva dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

2.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut:

        Pasal 4 ayat (1) huruf d :

        Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, 
    yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, 
    dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk antara lain keuntungan karena penjualan atau 
    karena pengalihan harta;


        Pasal 6 ayat (1) huruf d :

        Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan 
    berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian karena penjualan atau pengalihan harta 
    yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan 
    memelihara penghasilan. Dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa kerugian karena penjualan 
    atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan 
    yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, 
    dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kerugian karena penjualan 
    atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi 
    tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan 
    dari penghasilan bruto;

        Pasal 10 ayat (1) :

        Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi 
    hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya
    dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang 
    seharusnya dikeluarkan atau diterima;

        Pasal 11 ayat (8) :

        Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d 
    atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan 
    sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh 
    dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut;

        Pasal 18 ayat (4) :

        Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :
        a.      Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% 
        (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan 
        penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, 
        demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
        b.      Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah 
        penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
        c.      Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan 
        atau ke samping satu derajat.

3.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
        a.      Keuntungan maupun kerugian karena penjualan atau pengalihan harta diperoleh melalui 
                perhitungan antara harga jual yang sesungguhnya diterima yang dibukukan sebagai 
        penghasilan dikurangi nilai sisa buku fiskal yang dibebankan sebagai kerugian. Dalam hal 
        pengalihan harta tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual tersebut 
        dinilai berdasarkan jumlah yang seharusnya diterima (harga pasar dari harta tersebut). 
        Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga jual yang lebih tinggi dari nilai sisa buku 
        fiskal, maka selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Sebaliknya, apabila Wajib Pajak 
        menjual harta dengan harga yang lebih rendah dari nilai sisa buku fiskal, maka selisih harga 
        tersebut merupakan kerugian;
        b.      Atas kerugian yang terjadi karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan 
                semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam 
                perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, 
                dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
        c.      Atas kerugian yang terjadi karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak 
        digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, 
        menagih dan memelihara penghasilan, maka kerugian tersebut tidak boleh dikurangkan dari 
        penghasilan bruto.

Demikian penegasan kami, harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/16c244e39517c1e577a0b778cb1ce568.txt · Last modified: (external edit)