peraturan:0tkbpera:16c244e39517c1e577a0b778cb1ce568
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1108/PJ.312/2004 TENTANG KERUGIAN PENJUALAN AKTIVA TETAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Oktober 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, dikemukakan permasalahan sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara menjual aktiva tetap berupa mesin yang digunakan untuk memproduksi produk utama perusahaan yaitu kabel tembaga (Wire Road). Alasan penjualan mesin adalah : 1) Hasil produksi (output) mesin sudah tidak lagi dapat memenuhi persyaratan mutu dari pelanggan; 2) Dari segi teknologi, mesin sudah sangat tertinggal atau usang sehingga produktivitas dan efisiensinya sangat rendah; b. Atas dasar pertimbangan di atas, perusahaan memutuskan untuk menjualnya akan tetapi harga jual dari mesin sangat rendah sehingga perusahaan akan mengalami kerugian yang diakibatkan karena penjualan aktiva tetap; c. Saudara mohon penjelasan dan penegasan apakah kerugian yang terjadi karena penjualan aktiva dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4 ayat (1) huruf d : Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk antara lain keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta; Pasal 6 ayat (1) huruf d : Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto; Pasal 10 ayat (1) : Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima; Pasal 11 ayat (8) : Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut; Pasal 18 ayat (4) : Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila : a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut: a. Keuntungan maupun kerugian karena penjualan atau pengalihan harta diperoleh melalui perhitungan antara harga jual yang sesungguhnya diterima yang dibukukan sebagai penghasilan dikurangi nilai sisa buku fiskal yang dibebankan sebagai kerugian. Dalam hal pengalihan harta tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual tersebut dinilai berdasarkan jumlah yang seharusnya diterima (harga pasar dari harta tersebut). Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga jual yang lebih tinggi dari nilai sisa buku fiskal, maka selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Sebaliknya, apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih rendah dari nilai sisa buku fiskal, maka selisih harga tersebut merupakan kerugian; b. Atas kerugian yang terjadi karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; c. Atas kerugian yang terjadi karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, maka kerugian tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Demikian penegasan kami, harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/16c244e39517c1e577a0b778cb1ce568.txt · Last modified: (external edit)