peraturan:0tkbpera:16c0d78ef6a76b5c247113a4c9514059
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 337/KMK.012/2003
TENTANG
SISTEM AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai
tugas antara lain menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan
laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Presiden menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang meliputi laporan realisasi APBN,
Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan
keuangan perusahaan negara dan badan lainnya;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga wajib
menyelenggarakan pertanggungjawaban penggunaan dana pada bagian anggaran yang dikuasainya
berupa Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Departemen/Lembaga bersangkutan kepada Presiden
melalui Menteri Keuangan;
e. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 61 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu pengaturan mengenai
Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 316/KMK.01/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
PUSAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Data Komputer (ADK) adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya
yang berisikan data transaksi, data perkiraan-perkiraan buku besar, dan atau data lainnya.
2. Badan Layanan Umum (BLU) adalah badan yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan
pelayanan umum, mengelola dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang
diberikan, dan tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan.
3. Bagan Perkiraan Standar (BPS) adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun
secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan
pelaporan keuangan pemerintah.
4. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pelaksanaan proyek Pemerintah Pusat kepada Gubernur
sebagai wakil pemerintah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaannya kepada Pemerintah Pusat.
5. Dokumen Sumber (DS) adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan Kantor/
Proyek yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
6. Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban
pemerintah.
7. Laporan Arus Kas (LAK) adalah laporan yang menggambarkan arus kas selama periode tertentu dan
posisi kas pada tanggal pelaporan.
8. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah laporan yang menggambarkan perbandingan antara
anggaran pendapatan dan belanja dengan realisasinya dalam satu periode tertentu yang menunjukkan
ketaatan terhadap peraturan dan/atau ketentuan perundang-undangan.
9. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang dan
ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu.
10. Otorisasi Kredit Anggaran (Allotment) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang menunjukkan
bagian dari apropriasi yang disediakan bagi instansi (kantor/proyek) dan digunakan untuk
memperoleh dana dari Kas Umum Negara guna membiayai pengeluaran-pengeluaran selama periode
otorisasi tersebut.
11. Pusat Database adalah tempat penyimpanan data akuntansi pemerintah pusat yang keberadaannya
terletak di BAKUN.
12. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem terpadu yang menggabungkan prosedur
manual dengan proses elektronis dalam pengambilan data, pembukuan dan pelaporan semua
transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas seluruh entitas Pemerintah Pusat.
13. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dan atau Desa untuk
melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, prasarana dan sarana serta sumber daya
manusia dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada
Pemerintah Pusat.
14. Unit Akuntansi Eselon I (UAE-I) adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan konsolidasi
laporan keuangan tingkat unit eselon I, akuntansi kantor untuk unit organisasi eselon I sendiri serta
akuntansi proyek untuk proyek yang langsung di bawah Kantor Pusat Eselon I.
15. Unit Akuntansi Instansi adalah unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersifat fungsional
yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi
Kantor/Proyek (UAK/P), Unit Akuntansi Wilayah (UAW), Unit Akuntansi Eselon I (UAE-I) dan Unit
Akuntansi Kantor Pusat Instansi (UAKPI).
16. Unit Akuntansi Kantor Pusat Instansi (UAKPI) adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan
konsolidasi laporan keuangan tingkat Kementerian Negara/Lembaga.
17. Unit Akuntansi Kantor/Proyek (UAK/P) adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan
akuntansi dan pelaporan tingkat kantor atau proyek.
18. Unit Akuntansi Wilayah (UAW) adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan
pelaporan tingkat kantor dan proyek yang berada dalam satu wilayah/propinsi.
19. Unit Akuntansi Wilayah (UAW) Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang
berada di Pemerintah Daerah Propinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan proyek
dekonsentrasi/tugas pembantuan dari Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SAP) dan Sistem Akuntansi
Instansi (SAI).
BAB II
SISTEM AKUNTANSI PUSAT
Pasal 3
(1) Sistem Akuntansi Pusat (SAP) terdiri dari Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) yang
menghasilkan Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat dan Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang
menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Pemerintah Pusat.
(2) Dalam rangka pelaksanaan SAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a. Kantor Akuntansi Regional (KAR) memproses data dari Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara (KPKN); dan
b. Kantor Akuntansi Khusus ( KAK) memproses data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Anggaran (DJA) dan KPKN Khusus.
Pasal 4
(1) KPKN wajib menyampaikan data transaksi penerimaan dan pengeluaran hasil proses komputer dan
dokumen sumber berupa SPM dan Daftar Nominatif Penerimaan kepada KAR.
(2) KAR memproses data penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk
menghasilkan Laporan Arus Kas.
Pasal 5
BAKUN menyusun Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Pemerintah Pusat berdasarkan laporan keuangan
yang dihasilkan oleh Sistem Akuntansi Kas Umum Negara dan Sistem Akuntansi Instansi.
BAB III
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Pasal 6
(1) Setiap Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi untuk
menghasilkan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Kementerian Negara/
Lembaga yang bersangkutan.
(2) Sistem Akuntansi Instansi (SAI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi Kantor/Proyek;
b. Sistem Akuntansi Wilayah;
c. Sistem Akuntansi Eselon I; dan
d. Sistem Akuntansi Kantor Pusat Instansi.
Pasal 7
(1) Setiap Kantor/Proyek wajib memproses dokumen sumber untuk menghasilkan Laporan Realisasi
Anggaran dan Neraca Kantor/Proyek.
(2) Kantor/Proyek pengguna anggaran pembiayaan dan perhitungan, selain memproses dokumen sumber
dan menghasilkan laporan keuangan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), memproses dokumen
sumber untuk menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
(3) Berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan SAI, pemrosesan dokumen sumber
dapat dilakukan oleh Unit Akuntansi Wilayah.
(4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan setiap bulan secara berjenjang
kepada Unit Akuntansi Wilayah/Unit Akuntansi Eselon I/Unit Akuntansi Kantor Pusat Instansi.
Pasal 8
Unit Akuntansi Wilayah wajib menyampaikan laporan keuangan dan data akuntansi kantor/proyek di
wilayahnya kepada KAR setempat.
Pasal 9
Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8
dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
BAB IV
LAPORAN KEUANGAN
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Pasal 10
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, setiap Kementerian Negara/Lembaga sebagai entitas
pelaporan wajib menyajikan Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan berupa Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan Tahunan dimaksud dalam ayat 1 dilampiri Laporan Keuangan Badan Layanan
Umum yang berada dibawah pengawasan Kementerian Negara/ Lembaga.
(3) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala satuan kerja/pemimpin proyek wajib
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana Anggaran Pembiayaan dan
Perhitungan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN). Tata
cara penyusunan dan penyampaian LPJ diatur tersendiri oleh Menteri Keuangan c.q. Kepala BAKUN.
Pasal 11
(1) Laporan Keuangan Tahunan Kementerian Negara/Lembaga disampaikan kepada Departemen
Keuangan disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement Of Responsibility) yang
ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan
Menteri Keuangan ini.
(2) Laporan Keuangan Tahunan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang dialokasikan kepada
Kementerian Negara/Lembaga, dan Pemerintah Daerah, disampaikan secara terpisah disertai dengan
Pernyataan Tanggung Jawab (Statement Of Responsibility) yang ditandatangani oleh Menteri/
Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah yang menerima alokasi anggaran pembiayaan dan perhitungan
tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.
BAB V
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Pasal 12
(1) BAKUN menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan meliputi seluruh entitas
pelaporan sebagaimana tersebut dalam daftar pada Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Batas waktu pemrosesan dokumen sumber, format laporan, dan batas waktu penyampaian laporan keuangan,
serta ketentuan lebih lanjut lainnya yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur
dengan Keputusan Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.01/1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah; dan
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KMK.012/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan
dan Pelaporan Keuangan Pada Departemen/Lembaga.
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/16c0d78ef6a76b5c247113a4c9514059.txt · Last modified: by 127.0.0.1