peraturan:0tkbpera:16b5e60b803fb3925ea88833ff398caf
Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3. Para Kepala KP2KP
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
yang selanjutnya disebut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal
26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
yang diubah/disempurnakan yaitu:
a. Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal
26 (Formulir 1721).
b. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk
Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala (Formulir 1721-I).
Formulir 1721-I merupakan rekapitulasi dari Formulir 1721-A1 dan Formulir
1721-A2.
Formulir 1721-I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember.
c. Daftar Perubahan Pegawai Tetap (Formulir 1721-11)
Formulir 1721-11 wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang
keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada pegawai yang
baru memiliki NPWP.
d. Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala (Formulir 1721-T)
Formulir 1721-T wajib disampaikan hanya pada saat pertama kali Wajib Pajak
mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh
Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Dalam hal Wajib Pajak telah mempunyai
kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21
dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-32/PJ./2009, maka Formulir 1721-T wajib disampaikan pada Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2009.
e. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 digunakan
untuk melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas imbalan yang
diterima oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, distributor MLM,
petugas dinas luar asuransi, penjaja barang dagangan, tenaga ahli, anggota
dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai
pegawai tetap, mantan pegawai, pegawai yang melakukan penarikan dana
pensiun, peserta kegiatan dan bukan pegawai serta pegawai atau pemberi
jasa sebagai Wajib Pajak Luar Negeri.
f. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) digunakan untuk
melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas objek pajak yang
bersifat final.
g. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau
Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari
Tua (Formulir 1721-A1)
h. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil,
Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara
dan Pensiunannya (Formulir 1721-A2)
i. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak
Final) Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
(Tidak Final) merupakan rekapitulasi dari Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Tidak Final.
j. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final)
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final)
merupakan rekapitulasi dari Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final.
2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal
26 menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-32/PJ./2009 mulai berlaku untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli
2009.
3. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009, maka Wajib Pajak harus
melakukan pembetulan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009.
4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala yang telah dipotong Pajak
penghasilan Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, maka Pemotong Pajak harus melakukan
pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 sampai dengan Masa Pajak di mana pegawai tetap atau penerima pensiun
berkala tersebut memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Aplikasi Surat Pemberitahuan elektronik (e-SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-32/PJ./2009 dapat diunduh pada portal Direktorat Jenderal Pajak
(http://portaldjp.go.id atau http://pajak.go.id) pada awal Juli 2009.
6. Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-32/PJ./2009 dilakukan oleh:
a. Kantor Pelayanan Pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan; atau
b. Wajib Pajak dengan mencetak sendiri.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Juni 2009
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/16b5e60b803fb3925ea88833ff398caf.txt · Last modified: by 127.0.0.1