peraturan:0tkbpera:169806bb68ccbf5e6f96ddc60c40a044
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Juli 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1656/PJ.3/1986
TENTANG
PPN ATAS BARANG PRODUK BBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 Juli 1986 perihal : PPN atas produk BBM, maka dengan
perobahan harga beberapa produk Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 1986 tanggal 9 Juli 1986, dengan ini kami menyetujui perhitungan
PPN atas penyerahan produk BBM yang Saudara ajukan sehingga besarnya PPN adalah sebagai berikut :
Harga Jual/ PPN Harga Jual
Produk Satuan per liter per liter termasuk
(tidak termasuk PPN) PPN
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Avtur Rp. 227,27 Rp. 22,73 Rp. 250,-
Avigas Rp. 227,27 Rp. 22,73 Rp. 250,-
Super 98 Rp. 400,- Rp. 40,- Rp. 440,-
Premium Rp. 350,- Rp. 35,- Rp 385,-
Minyak Tanah Rp. 150,- Rp. 15,- Rp. 165,-
Minyak Solar Rp. 181,82 Rp. 18,18 Rp. 200,-
Minyak Diesel Rp. 181,82 Rp. 18,18 Rp. 200,-
Minyak Bakar Rp. 181,82 Rp. 18,18 Rp.200,-
Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN AT
peraturan/0tkbpera/169806bb68ccbf5e6f96ddc60c40a044.txt · Last modified: by 127.0.0.1