peraturan:0tkbpera:169779d3852b32ce8b1a1724dbf5217d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juli 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.31/1990
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BIAYA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (RESEARCH & DEVELOPMENT)
YANG DIKELUARKAN PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 769/KMK.04/1990 tanggal 14 Juli 1990 tentang
Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Penelitian dan Pengembangan (Research & Development) yang dilakukan
oleh Perusahaan (terlampir).
Untuk meningkatkan daya saing usaha di Indonesia dalam pasaran Internasional serta pengembangan dunia
usaha pada umumnya, perusahaan perlu melakukan penelitian dan pengembangan (Research & Development).
Dalam rangka merangsang para pengusaha untuk melakukan penelitian dan pengembangan tersebut, maka
perlu diatur perlakuan perpajakan terhadap biaya penelitian dan pengembangan (litbang) yang dilakukan oleh
perusahaan. Pertimbangan tersebut melandasi dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas.
Pada dasarnya semua biaya litbang yang nyata-nyata dikeluarkan oleh perusahaan yang didukung bukti-bukti
pembukuan, yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha pada saat ini dan pada masa mendatang, dapat
dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dan oleh karena itu
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) undang-undang
Pajak Penghasilan 1984.
Yang dimaksud biaya litbang adalah terdiri dari biaya-biaya untuk pengembangan produk (product
development) baik jenis maupun mutu, serta biaya untuk meningkatkan effisiensi perusahaan, termasuk
teknologi untuk pengembangan proses (process technology).
Adapun perlakuan perpajakan atas biaya litbang dibedakan dalam 3 (tiga) kategori :
1. Biaya-biaya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus disusutkan/
diamortisasi, misalnya gedung untuk penelitian dan pengembangan, perlengkapan dan alat-alat
laboratorium litbang dan sebagainya, maka biaya tersebut harus disusutkan/diamortisasi sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
2. Biaya-biaya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan biaya
usaha sehari-hari, yang nyata-nyata dikeluarkan dalam rangka litbang, seperti biaya pegawai untuk
litbang, pembelian bahan-bahan penelitian dan sebagainya, dibebankan sebagai biaya usaha sehari-
hari dalam tahun pajak di mana pengeluaran tersebut nyata-nyata dilakukan, sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh 1984.
3. Biaya-biaya litbang selain biaya-biaya sebagaimana disebutkan dalam butir 1 dan 2 di atas, misalnya
biaya konsultan yang memborong pekerjaan litbang tersebut yang jumlahnya cukup material,
perlakuan perpajakannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Apabila
perusahaan menganggap bahwa biaya tersebut cukup material jumlahnya sehingga akan cukup besar
pengaruhnya terhadap pembentukan harga pokok barang yang dihasilkan sehingga melemahkan daya
saing, maka pembebanan biaya ini oleh perusahaan akan dilakukan dengan cara amortisasi. Dalam
hal demikian maka secara fiskal pembebanan biaya tersebut juga dilakukan dengan cara amortisasi.
Biaya litbang yang telah dikeluarkan sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut
tetap dapat diterima sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung
penghasilan kena pajak. Untuk laporan keuangan fiskal sejak tahun 1990 harus disesuaikan dengan
peraturan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, khususnya penggolongannya ke dalam 3
(tiga) kategori tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/169779d3852b32ce8b1a1724dbf5217d.txt · Last modified: by 127.0.0.1