peraturan:0tkbpera:169582a799e5b6c46fdfd432379f60d8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 121/PJ.51/1996 TENTANG PERLAKUAN PPN DALAM RANGKA RUILTSLAG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Saudara Nomor XXX tanggal 6 Februari 1996 perihal pada pokok surat di atas dan surat kami Nomor S-935/PJ.51/1996 tanggal 17 April 1996, setelah memperhatikan data-data yang disampaikan (Perjanjian Tukar Menukar dan Surat Persetujuan Menteri Keuangan RI), dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta penjelasannya, penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian termasuk tukar menukar adalah termasuk dalam pengertian Penyerahan BKP. 2. Dalam Surat Perjanjian Tukar Menukar antara Depdikbud dengan PT. XYZ Nomor XXX tanggal 22 Januari 1993 dan surat persetujuan Menteri Keuangan RI Nomor S-501/KMK.03/1992 tanggal 13 Desember 1992 disebutkan antara lain bahwa : 2.1. Sumber dana pembangunan/pengadaan gedung dan prasarana pelengkap lainnya berasal dari PT. XYZ. (Pasal 6 angka 5). 2.2. Semua kewajiban pembayaran pajak serta biaya-biaya lainnya yang timbul sebagai akibat perjanjian tersebut menjadi tanggung jawab PT. XYZ (Pasal 11). 2.3. Nilai tukar atas tanah dan bangunan tersebut sesuai Pasal 3 adalah sebesar Rp. 43.001.175.000,- (Empat puluh tiga milyar satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 2.4. Sesuai dengan ketentuan, asset yang akan dilepas akan dihapuskan dalam daftar inventaris dengan Surat Keputusan dan asset pengganti dimasukkan ke dalam daftar inventaris Depdikbud dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Anggaran. 3. Berdasarkan hal-hal di atas, maka kami tegaskan sebagai berikut : 3.1. Oleh karena pembiayaan/pendanaan pembangunan gedung dan prasarana pelengkap lainnya bersumber dari PT. XYZ dan sepenuhnya menjadi beban PT. XYZ, maka peristiwa kena pajak tersebut bukan termasuk dalam pengertian peristiwa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, sehingga tata cara dan penghitungan PPN yang berlaku adalah mengikuti tata cara normal. 3.2. Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Keluaran adalah 10/110 dari nilai transaksi tukar menukar yaitu dari jumlah Rp. 43.001.175.000,- (Empat puluh tiga milyar satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/169582a799e5b6c46fdfd432379f60d8.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 (external edit)