User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:169582a799e5b6c46fdfd432379f60d8
                           DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 121/PJ.51/1996

                            TENTANG

                    PERLAKUAN PPN DALAM RANGKA RUILTSLAG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Saudara Nomor XXX tanggal 6 Februari 1996 perihal pada pokok surat di atas dan surat 
kami Nomor S-935/PJ.51/1996 tanggal 17 April 1996, setelah memperhatikan data-data yang disampaikan 
(Perjanjian Tukar Menukar dan Surat Persetujuan Menteri Keuangan RI), dengan ini disampaikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta penjelasannya, 
    penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian termasuk tukar menukar adalah termasuk dalam 
    pengertian Penyerahan BKP.

2.  Dalam Surat Perjanjian Tukar Menukar antara Depdikbud dengan PT. XYZ  Nomor XXX tanggal 
    22 Januari 1993 dan surat persetujuan Menteri Keuangan RI Nomor S-501/KMK.03/1992 tanggal 
    13 Desember 1992 disebutkan antara lain bahwa :
    2.1.    Sumber dana pembangunan/pengadaan gedung dan prasarana pelengkap lainnya berasal 
        dari PT. XYZ. (Pasal 6 angka 5).
    2.2.    Semua kewajiban pembayaran pajak serta biaya-biaya lainnya yang timbul sebagai akibat 
        perjanjian tersebut menjadi tanggung jawab PT. XYZ (Pasal 11).
    2.3.    Nilai tukar atas tanah dan bangunan tersebut sesuai Pasal 3 adalah sebesar 
        Rp. 43.001.175.000,- (Empat puluh tiga milyar satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
    2.4.    Sesuai dengan ketentuan, asset yang akan dilepas akan dihapuskan dalam daftar inventaris 
        dengan Surat Keputusan dan asset pengganti dimasukkan ke dalam daftar inventaris 
        Depdikbud dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Anggaran.

3.  Berdasarkan hal-hal di atas, maka kami tegaskan sebagai berikut :
    3.1.    Oleh karena pembiayaan/pendanaan pembangunan gedung dan prasarana pelengkap 
        lainnya bersumber dari PT. XYZ dan sepenuhnya menjadi beban PT. XYZ, maka peristiwa 
        kena pajak tersebut bukan termasuk dalam pengertian peristiwa kena pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, sehingga tata cara dan penghitungan PPN 
        yang berlaku adalah mengikuti tata cara normal.

    3.2.    Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Keluaran adalah 10/110 dari nilai 
        transaksi tukar menukar yaitu dari jumlah Rp. 43.001.175.000,- (Empat puluh tiga milyar 
        satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/169582a799e5b6c46fdfd432379f60d8.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 (external edit)