peraturan:0tkbpera:168411596e4c04bb30eaf83385d15c96
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Februari 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.6/1994
TENTANG
PELATIHAN/PENYEGARAN PENILAIAN OBYEK PAJAK NON STANDAR, MESIN DAN KINERJA PENILAIAN
BERIKUT APLIKASI KOMPUTERNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran No. : SE-55/PJ.6/1993, SE-62/PJ.6/1993 dan SE-65/PJ.6/1993, dengan ini
diberitahukan bahwa Kantor Pusat akan menyelenggarakan Pelatihan/Penyegaran tentang Tata Cara Penilaian
Obyek Pajak Non Standar, Mesin dan Kinerja Penilaian berikut Aplikasi komputernya, pada;
Tanggal : Lihat lampiran
Tempat : Direktorat PBB
Peserta : 1. Kepala Seksi Bimbingan Pedanil pada Kanwil Ditjen Pajak.
2. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi pada KP.PBB.
3. Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian pada KP.PBB.
Sehubungan dengan itu diminta bantuan Saudara agar menginstruksikan kepada para Pejabat Eselon IV
tersebut diatas untuk;
1. Mengikuti dan segera melapor ke Direktorat PBB, 1 (satu) hari sebelum pelatihan/penyegaran dimulai.
2. Bagi peserta dari KP.PBB, membawa:
a. Data 3 obyek Pajak Non Standar (SPOP dan LKPP).
b. Data 3 Obyek Pajak Mesin (Daftar Inventarisasi Mesin, SE-55/PJ.6/1993)
c. Data + 10 Transaksi Jual Beli Obyek Pajak Standar (Perumahan, Pertokoan, dsb.), berikut
NJOP-nya.
d. Kalkulator (Scientific Calculator atau Financial Calculator).
Bagi peserta dari luar DKI Jakarta, biaya perjalanan dinas pulang pergi dan selama 6 (enam) hari di Jakarta
dibebankan pada biaya perjalanan dinas biasa (m.a.410) KP.PBB/Kanwil yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK, SE, MSc
peraturan/0tkbpera/168411596e4c04bb30eaf83385d15c96.txt · Last modified: by 127.0.0.1