peraturan:0tkbpera:1680e9fa7b4dd5d62ece800239bb53bd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juli 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.51/1995
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI,
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEEMPATPULUH DUA IKAPI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Buku Keempatpuluh Dua IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku
yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi
surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 28013/A/A4/B/95 tanggal 5 Juni 1995,
dan
b. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/130/376/1995 tanggal 27 April 1995.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Keempatpuluh
Dua IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2
Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku
Keempatpuluh Dua IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah
oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/1680e9fa7b4dd5d62ece800239bb53bd.txt · Last modified: by 127.0.0.1