KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR SE-01/PJ/2015
TENTANG
PENERBITAN DAN PENGELOLAAN MAJALAH INTERNAL ELEKTRONIK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
A.
Umum
Sebagai bagian dari distribusi informasi di kalangan internal dan salah satu upaya mendukung terciptanya komunikasi internal yang lebih efektif, Direktorat Jenderal Pajak rnenerbitkan majalah internal elektronik. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan bagi pihak terkait dalam penerbitan dan pengelolaan majalah internal elektronik.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjadi acuan atau pedoman bagi pihak terkait dalam penerbitan dan pengelolaan majalah internal elektronik Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar penerbitan dan pengelolaan majalah internal elektronik dapat berjalan dengan baik dan teratur, sehingga dapat memberikan informasi yang akurat dan tepat guna bagi kalangan internal Direktorat Jenderal Pajak.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi tata cara pengelolaan, sumber data artikel, saluran penyampaian ide dan/atau artikel, serta sarana publikasi.
D.
Dasar Hukum
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
2.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-41/PJ/2012** tanggal 16 Agustus 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaran Kegiatan Kehumasan Direktorat Jenderal Pajak.
E.
Materi
1.
Dalam surat edaran ini yang dimaksud dengan
a.
Majalah Internal Elektronik Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut DJP e-Magazine adalah majalah dalam bentuk file digital yang dapat diakses melalui media elektronik yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan diperuntukkan bagi kalangan internal Direktorat Jenderal Pajak.
b.
Artikel DJP e-Magazine adalah konten DJP e-Magazine yang antara lain berupa opini, cerita foto, profil, dan data-data Internal Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Ketentuan Umum
a.
DJP e-Magazine terbit satu edisi untuk setiap bulan.
b.
yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
i.
Penanggung Jawab;
ii.
Pemimpin Redaksi;
iii.
Redaktur Pelaksana;
iv.
Redaktur Konten;
v.
Redaktur Foto;
vi.
Editor;
vii.
Desainer; dan
viii.
Perwakilan unit eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
c.
Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada butir b ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
d.
Tim sebagaimana dimaksud pada butir 2 melakukan pengelolaan DJP e-Magazine dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
3.
Prosedur Penerbitan
a.
Sumber artikel DJP e-Magazine
Sumber artikel DJP e-Magazine antara lain:
i.
data internal Direktorat Jenderal Pajak yang tidak bersifat rahasia;
ii.
konten situs serta portal internal Direktorat Jenderal Pajak Pajak melalui mekanisme Publishing Organization sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 50/PJ/2011 tentang Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana Ielah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ/2013;
iii.
agenda unit kerja Direktorat Jenderal Pajak;
iv.
hasil wawancara dengan pihak internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
v.
informasi dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran penyampaian ide dan/atau artikel;
vi.
artikel yang berasal dari eksternal Direktorat Jenderal Pajak, yang diperoleh dengan memperhatikan hak cipta dan ketentuan perundang-undangan.
b.
Saluran Penyampaian Ide dan/atau artikel DJP e-Magazine
lnformasi dari pegawai sebagaimana dimaksud pada angka v disampaikan melalui:
1.
surat yang ditujukan kepada Redaksi DJP e-Magazine dengan alamat Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat u.p. Seksi Hubungan Internal;
2.
surat elektronik yang dikirimkan kepada Redaksi DJP e-Magazine melalui alamat [email protected];
dengan subjek “Bahan Artikel DJP e-Magazine” dan disertai pencantuman nama dan Nomor lnduk Pegawai (NIP).
c.
Tata cara penerbitan DJP e-Magazine adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4.
Publikasi DJP e-Magazine
a.
Sarana Publikasi
Publikasi DJP e-Magazine dilakukan antara lain melalui:
i.
portal Direktorat P2Humas (http://p2humas/);
ii.
tautan pada portal DJP (http://portaldjp/) dan portal SDM
(http://kepegawaian-djp/);
iii.
tautan yang dikirimkan kepada pegawai melalui surat elektronik Direktorat Jenderal Pajak; dan
iv.
situs internal lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
b.
Larangan distribusi
DJP e-Magazine dilarang didistribusikan kepada pihak eksternal tanpa izin tertulis dari Penanggung Jawab.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Januari 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
ttd.
MARDIASMO
NIP 195805101983031004
Kp.: PJ.093/PJ.0931