peraturan:0tkbpera:166cee72e93a992007a89b39eb29628b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2150/PJ.51/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Juli 1997 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 1 butir ke 7 Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah Diubah terakhir Dengan Keppres Nomor 4 TAHUN 1996, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah yaitu alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan. 2. Mengingat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah hanya diberikan atas impor, maka atas pembelian perlengkapan kedokteran oleh Yayasan XYZ dari PT. ABC berupa X-Ray Bone Densitometer, model : QDR 4500 A, merk : Hologic, dengan menyesal tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah karena tidak terdapat dasar hukum untuk pemberian fasilitas tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/166cee72e93a992007a89b39eb29628b.txt · Last modified: (external edit)