User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:166cee72e93a992007a89b39eb29628b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 1997 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2150/PJ.51/1997

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Juli 1997 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 1 butir ke 7 Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Perubahan atas Keppres 
    Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan 
    Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana 
    telah Diubah terakhir Dengan Keppres Nomor 4 TAHUN 1996, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang 
    atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah yaitu alat perlengkapan kedokteran 
    dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik 
    Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan.

2.  Mengingat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah hanya diberikan atas impor, maka 
    atas pembelian perlengkapan kedokteran oleh Yayasan XYZ dari PT. ABC berupa X-Ray Bone 
    Densitometer, model : QDR 4500 A, merk : Hologic, dengan menyesal tidak dapat diberikan fasilitas 
    Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah karena tidak terdapat dasar hukum untuk pemberian 
    fasilitas tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/166cee72e93a992007a89b39eb29628b.txt · Last modified: (external edit)