peraturan:0tkbpera:164fbf608021ece8933758ee2b28dd7d
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2005
TENTANG
TATACARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara, perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tatacara Privatisasi Perusahaan
Perseroan (PERSERO);
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATACARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah Badan Usaha Milik Negara yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit
51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
2. Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain
dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan
masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
3. Investor adalah mitra strategis dan/atau investor finansial, baik sendiri maupun konsorsium yang
berasal dari dalam dan/atau luar negeri yang ikut serta dalam Privatisasi Persero dengan memenuhi
syarat yang ditetapkan.
4. Komite Privatisasi adalah wadah koordinasi yang dibentuk oleh Pemerintah untuk membahas dan
memutuskan kebijakan Privatisasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral.
5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat
umum pemegang saham dalam hal seluruh modal Persero dimiliki Negara dan sebagai pemegang
saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan.
6. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat
Persero melakukan kegiatan usaha.
Pasal 2
(1) Privatisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Privatisasi terhadap Persero di mana negara tidak memiliki seluruh saham, disamping
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus pula memperhatikan
perjanjian dan/atau kesepakatan dengan pemegang saham lain.
Pasal 3
(1) Pemerintah dapat melakukan Privatisasi setelah DPR-RI memberikan persetujuan atas RAPBN yang
didalamnya terdapat target penerimaan negara dari hasil Privatisasi.
(2) Rencana privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam program tahunan
privatisasi yang pelaksanaannya dikonsultasikan kepada DPR-RI.
(3) Privatisasi dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
Pasal 4
Privatisasi dilakukan terhadap saham milik negara pada Persero dan/atau saham dalam simpanan.
BAB II
CARA PRIVATISASI
Pasal 5
(1) Privatisasi dilakukan dengan cara :
a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b. penjualan saham secara langsung kepada investor;
c. Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karReplacement Stringan Persero yang
bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 6
Penetapan cara Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan berdasarkan pengkajian
yang dilakukan oleh Menteri.
BAB III
KRITERIA PERSERO YANG DAPAT DIPRIVATISASI
Pasal 7
Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a. industri/sektor usahanya kompetitif; atau
b. industri/sektor usahanya terkait dengan teknologi yang cepat berubah.
Pasal 8
(1) Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau
yang berdasarkan undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara,
dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila
diperlukan dapat diprivatisasi.
(2) Aset atau kegiatan Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah aset atau kegiatan yang
bersifat komersial dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.
Pasal 9
Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah :
a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh
dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara;
b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara;
c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah diberikan tugas khusus untuk
melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.
BAB IV
PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO
Bagian Kesatu
Komite Privatisasi
Pasal 10
(1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang Privatisasi sehubungan dengan kebijakan lintas
sektoral, pemerintah membentuk sebuah Komite Privatisasi sebagai wadah koordinasi.
(2) Komite Privatisasi dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian dengan anggota-
anggotanya yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis tempat Persero melakukan kegiatan
usaha.
(3) Keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan
Presiden.
Pasal 11
Komite Privatisasi bertugas untuk :
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
b. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi Persero;
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses
Privatisasi Persero termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral Pemerintah.
Bagian Kedua
Program Tahunan Privatisasi
Pasal 12
(1) Menteri melakukan seleksi dan menetapkan rencana Persero yang akan diprivatisasi, metode
Privatisasi yang akan digunakan, serta jenis dan rentangan jumlah saham yang akan dijual.
(2) Menteri menuangkan hasil seleksi dan rencana Persero yang akan diprivatisasi, metode Privatisasi
yang akan digunakan, jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam program tahunan Privatisasi.
(3) Menteri menyampaikan program tahunan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Komite Privatisasi untuk memperoleh arahan dan kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh
rekomendasi, selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran sebelumnya
(4) Arahan Komite Privatisasi dan rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus sudah diberikan selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama tahun anggaran berjalan.
(5) Menteri wajib melaksanakan program tahunan Privatisasi dengan berpedoman pada arahan dan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Menteri mensosialisasikan program tahunan Privatisasi.
(7) Menteri mengkonsultasikan program tahunan Privatisasi kepada DPR-RI.
(8) Menteri mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melaksanakan program tahunan
Privatisasi.
(9) Dalam kondisi tertentu Menteri dapat mengusulkan privatisasi yang belum dimasukkan dalam program
tahunan privatisasi setelah terlebih dahulu diputuskan oleh Komite Privatisasi dan dikonsultasikan
dengan DPR-RI.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan program tahunan Privatisasi diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Lembaga dan/atau Profesi Penunjang serta Profesi Lainnya
Pasal 13
Pelaksanaan Privatisasi melibatkan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya sesuai dengan
kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan seleksi terhadap lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Seleksi dilakukan terhadap paling sedikit 3 (tiga) bakal calon untuk masing-masing lembaga dan/atau
profesi penunjang serta profesi lainnya.
(3) Apabila setelah 2 (dua) kali penawaran, bakal calon lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi
lainnya yang berminat kurang dari 3 (tiga), maka Menteri dapat melakukan penunjukan langsung
apabila penawar hanya 1 (satu) bakal calon dan melakukan seleksi apabila penawar hanya 2 (dua)
bakal calon.
(4) Untuk sektor usaha tertentu yang memerlukan jasa spesialis industri dikecualikan dari ketentuan
jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penunjukan lembaga dan/atau profesi penunjang serta
profesi lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Penasihat keuangan dilarang merangkap atau memiliki hubungan afiliasi dengan :
a. penjamin pelaksana emisi dan perantara pedagang efek dalam hal Privatisasi dilakukan
dengan cara penawaran umum;
b. Investor atau perantaranya dalam hal Privatisasi dilakukan dengan cara penjualan saham
secara langsung kepada Investor.
(2) Spesialis industri yang dapat terlibat dalam proses Privatisasi harus mempunyai keahlian teknis dalam
bidang usaha Persero yang bersangkutan yang dibuktikan dengan sertifikat atau pengalaman yang
telah mendapatkan pengakuan dari lembaga atau asosiasi atau sejenisnya yang berkompeten.
Pasal 16
Perjanjian dengan lembaga dan/atau profesi penunjang sekurang-kurangnya memuat klausul yang mewajibkan
lembaga dan/atau profesi penunjang :
a. melakukan tugasnya hanya untuk kepentingan pemegang saham Persero dan Persero yang
bersangkutan.
b. menjamin dan menjaga kerahasiaan segala informasi yang diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan
tugasnya yang dituangkan dalam pernyataan tertulis.
c. menggunakan informasi tersebut hanya untuk pelaksanaan tugasnya dalam proses Privatisasi yang
bersangkutan dan tidak menggunakannya untuk kepentingan lain.
Pasal 17
(1) Lembaga dan/atau profesi penunjang dengan bantuan Persero yang bersangkutan melakukan
penelaahan dan pengkajian (due diligence) terhadap perusahaan sesuai dengan bidang profesinya
masing-masing.
(2) Perjanjian dengan lembaga dan/atau profesi penunjang sekurang-kurangnya memuat klausul yang
mewajibkan lembaga dan/atau profesi penunjang :
a. menyusun proyeksi keuangan, penilaian perusahaan dan usulan struktur penjualan serta
jumlah saham yang akan dijual;
b. menyusun persyaratan dan identifikasi calon Investor;
c. menyiapkan memorandum informasi dan/atau prospektus;
d. menyusun seluruh dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. membantu dalam melakukan negosiasi dengan calon Investor.
Bagian Keempat
Pembiayaan Pelaksanaan Privatisasi
Pasal 18
(1) Biaya pelaksanaan Privatisasi dibebankan pada hasil Privatisasi.
(2) Biaya pelaksanaan Privatisasi dipergunakan untuk :
a. biaya lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya;
b. biaya operasional Privatisasi.
(3) Apabila Privatisasi tidak dapat dilaksanakan atau ditunda pelaksanaannya, maka pembebanan atas
biaya yang telah dikeluarkan di tetapkan oleh RUPS.
Pasal 19
(1) Besarnya biaya privatisasi ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan biaya pelaksanaan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan
prinsip kewajaran, transparansi dan akuntabilitas.
Bagian Kelima
Hasil Privatisasi
Pasal 20
(1) Hasil Privatisasi saham milik negara pada Persero disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil Privatisasi saham dalam simpanan disetorkan langsung ke kas Persero yang bersangkutan.
(3) Hasil Privatisasi anak perusahaan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat ditetapkan
sebagai dividen interim Persero yang bersangkutan.
Pasal 21
Hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan
biaya-biaya pelaksanaan Privatisasi.
Pasal 22
(1) Pengadministrasian dan pelaksanaan penyetoran hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
0 diatur sebagai berikut:
a. Penjamin pelaksana emisi atau penasihat keuangan membuka rekening penampungan
(escrow account) untuk menampung hasil Privatisasi;
b. Setelah dikurangi biaya-biaya pelaksanaan Privatisasi, penjamin pelaksana emisi atau
penasihat keuangan wajib segera menyetorkan hasil bersih Privatisasi ke Kas Negara dan/atau
kas Persero yang bersangkutan;
c. Penjamin pelaksana emisi atau penasihat keuangan wajib segera melaporkan penyetoran
hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri, Menteri Keuangan dan
Direksi Persero yang bersangkutan.
(2) Penghasilan lain yang diperoleh dari rekening penampungan hasil Privatisasi diperhitungkan sebagai
hasil Privatisasi
(3) Verifikasi atas biaya dan hasil Privatisasi dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Menteri.
BAB V
LAIN-LAIN
Pasal 23
(1) Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada perseroan terbatas yang sahamnya kurang
dari 51 % (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta memperhatikan prinsip-prinsip
yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 dan Pasal 21.
(2) Penjualan saham milik Badan Usaha Milik Negara pada perseroan terbatas yang sahamnya paling
sedikit 51 % (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta memperhatikan prinsip-prinsip
yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 dan Pasal 21.
(3) Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada persero terbuka dilakukan dengan berpedoman
pada prinsip-prinsip dan ketentuan di bidang pasar modal.
Pasal 24
(1) Menteri dapat membatalkan atau menunda penjualan saham Persero apabila situasi dan kondisi
ekonomi, politik, keamanan, dan/atau pasar modal tidak menguntungkan.
(2) Menteri melaporkan kepada Komite Privatisasi atas pembatalan atau penundaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka;
1. Rencana privatisasi yang belum disetujui oleh DPR-RI sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
pelaksanaannya dilakukan setelah memperoleh persetujuan DPR-RI dalam forum konsultasi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7).
2. Segala peraturan mengenai Privatisasi masih tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI,
ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 79
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2005
TENTANG
TATACARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
UMUM
Sejalan dengan makin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasil yang dicapai, maka
produktivitas dan efisiensi seluruh kekuatan ekonomi nasional perlu ditingkatkan lagi, sehingga peran dan
sumbangannya dalam pembangunan dapat memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Salah satu kekuatan ekonomi nasional yang perlu ditingkatkan produktivitas dan efisiensinya adalah Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) khususnya Persero.
Untuk dapat mengoptimalkan peranannya dan mampu mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan
ekonomi dunia yang semakin terbuka dan kompetitif, BUMN perlu menumbuhkan budaya korporasi dan
profesionalisme antara lain melalui pembenahan pengurusan dan pengawasannya. Pengurusan dan
pengawasan BUMN harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik (good
corporate governance). Peningkatan efisiensi dan produktivitas BUMN harus dilakukan melalui langkah-langkah
restrukturisasi dan Privatisasi. Restrukturisasi sektoral dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif
sehingga tercapai efisiensi dan pelayanan yang optimal. Sedangkan restrukturisasi perusahaan meliputi
penataan kembali bentuk badan usaha, kegiatan usaha, organisasi, manajemen, dan keuangan. Privatisasi
bukan semata-mata bermakna sebagai penjualan perusahaan, melainkan menjadi alat dan cara pembenahan
BUMN untuk mencapai beberapa sasaran sekaligus, termasuk di dalamnya adalah peningkatan kinerja dan
nilai tambah perusahaan, perbaikan struktur keuangan dan manajemen, penciptaan struktur industri yang
sehat dan kompetitif, pemberdayaan BUMN yang mampu bersaing dan berorientasi global, penyebaran
kepemilikan oleh publik serta pengembangan pasar modal domestik.
Dengan dilakukannya Privatisasi BUMN, bukan berarti kendali atau kedaulatan negara atas BUMN yang
bersangkutan menjadi berkurang atau hilang, karena negara tetap menjalankan fungsi penguasaan melalui
regulasi sektoral tempat BUMN yang diprivatisasi melaksanakan kegiatan usahanya.
Pentingnya penataan yang berkelanjutan atas pelaksanaan peran BUMN dalam sistem perekonomian nasional,
terutama upaya peningkatan kinerja dan nilai (value) perusahaan telah diamanatkan pula oleh Majelis
PermusReplacement Stringaratan Rakyat (MPR) melalui Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-
garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004. Ketetapan MPR tersebut menggariskan bahwa BUMN, terutama
yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum, perlu terus ditata dan disehatkan melalui restrukturisasi,
dan bagi BUMN yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum dan berada dalam sektor yang telah
kompetitif didorong untuk Privatisasi.
Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maka
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk dapat lebih memberikan pedoman bagi pelaksanaan program
Privatisasi Persero. Namun demikian dalam melaksanakan program Privatisasi, Pemerintah tidak dapat
bertindak sendiri. Terhadap perusahaan yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan
perlu dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR-RI. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi resistensi dari
masyarakat luas karena DPR-RI merupakan representasi dari masyarakat Indonesia. Konsultasi kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dilakukan dengan harapan pelaksanaan Privatisasi dapat dilaksanakan
dengan lancar.
Adapun Persero yang dapat diprivatisasi sekurang-kurangnya memenuhi kriteria, yaitu industri/sektor
usahanya kompetitif atau industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah. Sedangkan Persero
yang tidak dapat diprivatisasi adalah Persero yang bidang usahanya berdasarkan peraturan perundang-
undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN, Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan
pertahanan dan keamanan negara, Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah diberikan
tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dan
Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan peraturan
perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.
Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur tentang Privatisasi Persero, sepanjang dimungkinkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan di sektor tempat Persero yang bersangkutan melakukan kegiatan usahanya.
Sedangkan Perusahaan Umum (Perum), menurut Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara tidak dimungkinkan untuk diprivatisasi. Persero dapat diprivatisasi karena selain
dimungkinkan oleh ketentuan di bidang pasar modal juga karena pada umumnya hanya Persero yang telah
bergerak dalam sektor-sektor yang kompetitif. Pelaksanaan Privatisasi senantiasa memperhatikan manfaat
bagi rakyat.
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan
Pemerintah ini juga menetapkan kriteria Persero apa saja yang dapat diprivatisasi dan Persero apa saja yang
tidak dapat diprivatisasi. Selain itu, diatur pula mengenai cara Privatisasi dan prosedur Privatisasi. Dalam
rangkaian kegiatan pelaksanaan Privatisasi, Menteri menetapkan program tahunan Privatisasi yang memuat
hasil seleksi dan penetapan Persero yang akan diprivatisasi, metode Privatisasi yang akan digunakan dan jenis
serta rentangan jumlah saham yang akan dijual. Menteri juga menetapkan lembaga dan/atau profesi
penunjang lainnya untuk membantu pelaksanaan Privatisasi. Namun demikian dalam penunjukan lembaga
dan/atau profesi penunjang dimaksud dituntut pula keterlibatan aktif manajemen Persero yang terwakili dalam
keanggotaan tim Privatisasi.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 dan Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1) dan Ayat (2)
Dalam pengusulan RAPBN kepada DPR-RI, pemerintah menyertakan daftar BUMN yang akan
diprivatisasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan untuk memenuhi target penerimaan
negara dari hasil Privatisasi yang direncanakan dalam RAPBN tersebut. Dengan demikian,
persetujuan yang diberikan oleh DPR-RI atas RAPBN dimaksud sudah termasuk didalamnya
persetujuan atas rencana privatisasi BUMN-BUMN yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Rencana privatisasi yang telah disetujui DPR-RI tersebut selanjutnya dituangkan dalam
program tahunan privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini.
Program tahunan privatisasi tersebut dalam pelaksanaannya dikonsultasikan dengan DPR-RI
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kondisi pasar" adalah kondisi pasar domestik dan internasional.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "saham dalam simpanan" adalah saham portepel atau saham yang belum
dikeluarkan oleh Persero, sedangkan yang dimaksud dengan penjualan saham dalam simpanan
termasuk penerbitan obligasi konversi dan efek lain yang bersifat ekuitas.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal"
antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (Initial Public
Offering/go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas.
Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis
(direct placement) bagi Persero yang telah terdaftar di bursa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penjualan saham langsung kepada Investor" adalah
penjualan saham kepada mitra strategis (directplacement) atau kepada investor
lainnya termasuk investor finansial. Cara ini khusus berlaku bagi penjualan saham
Persero yang belum terdaftar di bursa.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penjualan saham kepada manajemen (Management Buy
Out/MBO) dan/atau karReplacement Stringan (Employee Buy Out/EBO)" adalah
penjualan sebagian besar atau seluruh saham langsung kepada manajemen dan/atau
karReplacement Stringan Persero yang bersangkutan. Dalam hal manajemen
dan/atau karReplacement Stringan tidak dapat membeli sebagian besar atau seluruh
saham, maka penawaran kepada manajemen dan/atau karReplacement Stringan
dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan mereka. Yang dimaksud dengan
manajemen adalah Direksi.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Menteri antara lain diatur mengenai kriteria dan cara Privatisasi dengan cara
penjualan saham kepada manajemen (MBO) dan/atau karReplacement Stringan (EBO). Bagi
Persero yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, pemberlakuan Peraturan Menteri
dimaksud harus ditetapkan/dikukuhkan dalam RUPS.
Pasal 6
Dalam menentukan cara Privatisasi perlu diperhatikan beberapa faktor di antaranya:
a. berdasarkan hasil kajian, cara yang dipilih adalah yang terbaik;
b. kondisi pasar modal, terutama dalam rangka menstimulasi pertumbuhan pasar modal
c. kebutuhan modal Persero dalam rangka meningkatkan perputaran arus kas, modal kerja dan
investasi;
d. prospek usaha Persero
e. kebutuhan teknologi baru dan keahlian manajemen oleh Persero;
f. perluasan jaringan usaha Persero;
g. peningkatan efisiensi dan pelayanan masyarakat;
h. perluasan kepemilikan saham kepada masyarakat;
i. peningkatan prestasi kerja manajemen dan karReplacement Stringan;
j. kemungkinan penjualan kepada karReplacement Stringan dan/atau manajemen;
k. keperluan dana oleh negara.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "industri/sektor usaha kompetitif" adalah industri/sektor usaha yang pada
dasarnya dapat diusahakan oleh siapa saja, seperti BUMN maupun swasta. Dengan kata lain tidak ada
peraturan perundang-undangan (kebijakan sektoral) yang melarang swasta melakukan kegiatan di
sektor tersebut atau sektor tersebut tidak semata-mata dikhususkan untuk BUMN.
Yang dimaksud dengan "industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah" adalah
industri/sektor usaha kompetitif dengan ciri utama terjadinya perubahan teknologi yang sangat cepat
dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk mengganti teknologinya tersebut.
Pelaksanaan privatisasi BUMN dengan kriteria tersebut di atas juga harus memperhatikan manfaat
eksternalitas dan kinerja dari BUMN yang akan diprivatisasi. BUMN yang memiliki manfaat
eksternalitas rendah dan kinerja rendah dapat dijual atau dilikuidasi. Terhadap BUMN yang memiliki
manfaat eksternalitas rendah tetapi kinerja tinggi, Pemerintah dapat menjual atau mendatangkan
investor baru. BUMN yang memiliki manfaat eksternalitas tinggi dan kinerja tinggi perlu dipertahankan
namun Pemerintah tidak perlu memilikinya 100 %. Terhadap BUMN yang memiliki manfaat
eksternalitas tinggi tetapi kinerja rendah, Pemerintah perlu melakukan upaya pemberdayaan atau
revitalisasi untuk meningkatkan kinerja.
Pasal 8
Ayat (1)
Pendirian perusahaan dimaksud adalah pendirian anak perusahaan, dan selanjutnya saham
milik Persero pada anak perusahaan tersebut dijual.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Persero yang termasuk dalam kategori ini tidak hanya terbatas pada Persero yang core
bussinessnya terkait langsung dengan pertahanan keamanan, namun termasuk Persero Lain
yang apabila dijual dapat mempengaruhi kepentingan pertahanan keamanan. Persero
kategori ini ditetapkan berdasarkan masukan dari Departemen Pertahanan dan/atau Markas
Besar Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia.
Huruf c
Persero seperti ini adalah Persero yang kelangsungan hidupnya sangat tergantung pada
penugasan Pemerintah tersebut, terutama subsidi Pemerintah.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Menteri Teknis sebagai regulator di sektor tempat Persero melakukan kegiatan usaha,
menjadi anggota Komite Privatisasi hanya dalam Privatisasi Persero yang menjalankan usaha di
bidang regulasinya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kebijakan umum" adalah rumusan kebijakan yang berkaitan dengan
arah dan peranan Privatisasi dalam kerangka ekonomi nasional.
Yang dimaksud dengan "persyaratan pelaksanaan Privatisasi" adalah persyaratan-persyaratan
tertentu yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi makro yang perlu diperhatikan oleh
Menteri dalam pelaksanaan Privatisasi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menetapkan langkah-langkah" adalah langkah-langkah yang perlu
diambil oleh Komite Privatisasi yang berkaitan dengan penetapan kebijakan umum Privatisasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyampaian program tahunan Privatisasi kepada Menteri Keuangan dapat dilakukan
sekaligus dalam kapasitas Menteri Keuangan selaku anggota Komite Privatisasi. Rekomendasi
Menteri Keuangan dapat diberikan dalam rapat Komite Privatisasi yang dituangkan dalam
keputusan Komite Privatisasi.
Ayat (4)
Dalam hal jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka Komite Privatisasi dan Menteri
Keuangan dianggap menyetujui.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Sosialisasi program tahunan Privatisasi dilakukan kepada internal perusahaan, masyarakat,
dan stakeholder lainnya, antara lain dengan cara langsung, melalui media cetak, atau media
elektronik. Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan sosialisasi dimaksud kepada Direksi
Persero.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan "langkah-langkah pelaksanaan" antara lain penunjukan profesi dan/
atau lembaga penunjang, penyusunan konsep perjanjian yang diperlukan, konsep perubahan
anggaran dasar, rancangan peraturan pemerintah, dan pelaksanaan RUPS. Termasuk dalam
"langkah-langkah pelaksanaan", apabila dipandang perlu, Menteri dapat membentuk Tim
Privatisasi.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah adanya perubahan situasi perekonomian
yang fundamental, dan kondisi pasar yang kurang mendukung terhadap Persero yang telah
diprogramkan dalam rencana tahunan Privatisasi, sementara kebutuhan pemenuhan APBN
sangat mendesak.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 13
Lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dapat
terdiri atas: penjamin pelaksana emisi, akuntan publik, konsultan hukum, penilai, notaris, biro
administrasi efek, penasihat keuangan, spesialis industri, public relation agency, dan perusahaan
percetakan.
Pasal 14
Ayat (1)
Dalam hal dibentuk Tim Privatisasi, Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan seleksi
lembaga dan atau profesi penunjang serta profesi lainnya tersebut kepada Tim Privatisasi.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Untuk jasa spesialis industri dikecualikan dari ketentuan jumlah peserta seleksi karena
sifatnya yang khusus dan keberadaanya terbatas. Spesialis industri tersebut. antara lain
competent person di bidang pertambangan dan traffic forecaster di bidang kebandarudaraan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Larangan ini dimaksudkan agar penasihat keuangan tetap independen dalam melaksanakan
tugasnya dan dalam pengambilan keputusan secara profesional. Yang dimaksud dengan
"memiliki hubungan afiliasi" adalah hubungan yang timbul akibat adanya kepentingan yang
sama dari beberapa pihak yang dapat merugikan proses Privatisasi itu sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16 dan Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Mengingat hasil Privatisasi diperoleh setelah Privatisasi dilaksanakan, maka kebutuhan biaya
Privatisasi dapat ditanggung terlebih dahulu oleh Persero yang bersangkutan yang kemudian
diganti setelah Privatisasi dilaksanakan. Penetapan biaya Privatisasi dilakukan dengan
memperhatikan pula market practice yang berlaku pada sektor tempat Persero dimaksud
melakukan kegiatan usaha.
Ayat (2)
Huruf a
Yang termasuk "biaya lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya"
adalah fee serta out of pocket expenses/OPE lembaga dan/atau profesi tersebut.
Huruf b
Yang termasuk "biaya operasional Privatisasi" adalah biaya sosialisasi dan honorarium
Tim Privatisasi (apabila dibentuk).
Ayat (3)
Dalam hal rencana Privatisasi yang ditunda atau yang tidak dapat dilaksanakan adalah
rencana privatisasi terhadap saham milik negara, maka biaya yang telah dikeluarkan dapat
ditetapkan oleh RUPS untuk dibebankan/dibiayakan kepada perusahaan.
Pasal 19
Pengeluaran yang merupakan biaya privatisasi dilakukan secara efisien dengan tetap
mempertimbangkan kepentingan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya yang
diikutsertakan. Dalam hal dibentuk Tim Privatisasi oleh Menteri maka Tim Privatisasi dapat
mengusulkan besarnya biaya privatisasi yang akan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 20 dan Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Pembukaan rekening penampungan (escrow account) oleh penjamin pelaksana
emisi dilakukan dalam hal Privatisasi dengan cara Initial Public Offering/IPO,
sedangkan pembukaan rekening penampungan (escrow account) oleh penasihat
keuangan dilakukan dalam hal Privatisasi dengan cara strategic sales, MBO dan/atau
EBO.
Huruf b
Dengan pengaturan ini, maka segala administrasi keuangan yang berhubungan
dengan Privatisasi diselesaikan oleh penjamin pelaksana emisi atau penasihat
keuangan, termasuk pemotongan dan pembayaran pajak, dan penugasan tersebut
dituangkan dengan jelas dalam perjanjian.
Huruf c
Dalam laporan harus diinformasikan mengenai waktu hasil Privatisasi diterima, biaya
pelaksanaan Privatisasi dan waktu pengeluarannya, mutasi lainnya jika ada dan
jumlah hasil netto yang disetorkan serta waktu penyetorannya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penghasilan lain" antara lain berupa bunga atau denda.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembatalan atau penundaan penjualan saham Persero cukup dilaporkan oleh Menteri kepada
Komite Privatisasi dengan pertimbangan bahwa dalam pelaksanaan Privatisasi, Menteri
membutuhkan fleksibilitas agar mampu melakukan tindakan yang cepat dan tepat sehingga
tidak kehilangan momentum. Laporan tersebut diperlukan mengingat Persero yang
dibatalkan atau ditunda penjualan sahamnya tersebut sebelumnya telah memperoleh arahan
dari Komite Privatisasi.
Pasal 25
Angka 1
Yang dimaksud dengan "disetujui oleh DPR-RI" dalam ketentuan ini adalah persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Ketentuan ini diperlukan untuk menjembatani rencana privatisasi BUMN yang belum
dimasukkan dalam APBN Tahun 2005.
Angka 2
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4528
peraturan/0tkbpera/164fbf608021ece8933758ee2b28dd7d.txt · Last modified: by 127.0.0.1