peraturan:0tkbpera:164bf317ea19ccfd9e97853edc2389f4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Desember 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3474/PJ.51/1997
TENTANG
PERMOHONAN PERSETUJUAN PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Nopember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996,
perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM meliputi surat
persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya yang diterbitkan sampai dengan
31 Maret 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal
diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.
2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sepanjang :
a. PT. XYZ International merupakan perusahaan Penanaan Modal Asing/Penanaman Modal
Dalam Negeri yang memperoleh Surat Persetujuan/Pemberitahuan Penanaman Modal serta
Perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1998;
b. Barang yang diimpor yaitu satu unit Mobile Crane dan satu unit Backhoe Loader termasuk
dalam jenis barang modal yang tercantum pada daftar barang modal yang mendapat fasilitas
sesuai Surat Persetujuan/Pemberitahuan Penanaman Modal serta Perluasannya dan
pengimporan tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang diberikan (3 tahun sejak tanggal
penerbitan Surat Persetujuan/Pemberitahuan Penanaman Modal serta Perluasannya).
maka atas impor tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan fasilitas penangguhan pembayaran
PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/164bf317ea19ccfd9e97853edc2389f4.txt · Last modified: by 127.0.0.1