peraturan:0tkbpera:15d4e891d784977cacbfcbb00c48f133
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 185/KMK.04/1987
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERHUTANG DITANGGUNG
OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN BAKU UNTUK TRANSFUSI DARAH
OLEH MARKAS BESAR PALANG MERAH INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menunjang program pembangunan Pemerintah dalam bidang kesehatan
pelayanan usaha transfusi darah perlu ditingkatkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dianggap perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah atas impor peralatan dan bahan baku untuk
Transfusi Darah oleh MARKAS BESAR PALANG MERAH INDONESIA;
Mengingat :
Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Yang Terhutang atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang
Ditanggung Oleh Pemerintah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERHUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR
PERALATAN DAN BAHAN BAKU UNTUK TRANSFUSI DARAH OLEH MARKAS BESAR PALANG MERAH INDONESIA.
Pasal 1
Impor peralatan dan bahan baku untuk Transfusi Darah oleh Markas Besar Palang Merah Indonesia yang
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ke 10 Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986.
Pasal 2
Ketentuan lain yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 558/KMK.04/1986
tanggal 24 Juni 1986 berlaku juga terhadap Markas Besar Palang Merah Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di JAKARTA
Pada Tanggal 1 April 1987
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/15d4e891d784977cacbfcbb00c48f133.txt · Last modified: by 127.0.0.1