peraturan:0tkbpera:15d496c747570c7e50bdcd422bee5576
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Januari 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 106/PJ.5/2005
TENTANG
PEDAGANG ECERAN TOKO EMAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juli 2004 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. Klien Saudara adalah Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran toko emas yang membayar
PPN sebesar 2 % dari omzet berdasarkan KMK Nomor 83/KMK.03/2002.
b. KMK Nomor 253/KMK.03/2002 mengatur bahwa pedagang eceran yang selain menggunakan
norma penghitungan dikenakan 10%.
c. Saudara menanyakan PPN toko eceran emas mengikuti peraturan yang mana dan pengusaha
yang menggunakan pembukuan masih mengikuti KMK Nomor 83/KMK.03/2002 atau tidak ?
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan, antara lain mengatur bahwa :
a. Pasal 1 angka 1, Pengusaha Toko Emas Perhiasn adalah orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha dibidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun
penjualan langsung. baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain, yang memiliki karakteristik
pedagang eceran;
b. Pasal 4, Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan Emas Perhiasan wajib
membuat Faktur Pajak, memungut, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang,
serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pasal 5 ayat (1), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan
adalah Pajak Masukan atas Perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Pertambahan
Nilai dengan cara sebagai berikut :
1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh
Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% x Harga Jual Emas Perhiasan;
2) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas
Perhiasan adalah sebesar 10% x 20 % x jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan.
d. Pasal 6 ayat (2), Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang
dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunalam nilai lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan;
e. Pasal 6 ayat (3), Bagi pengusaha Toko Emas Perhiasan yang tidak menggunakan Nilai lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun
2000, wajib memberitahukaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha
Kena Pajak dikukuhkan.
3. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak
Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor
17 TAHUN 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Netto adalah Pengusaha Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto
selama 1 (Satu) tahun buku tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai
berikut :
a. menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios
atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan
cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
b. menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan ditempat penjualan secara eceran
tersebut;
c. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis,
pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembelli pada
umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang
dibellinya.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran Selain yang Menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto sebagaiman telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
402/KMK.03/2002, antara lain mengatur bahwa :
a. Pasal 1, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Pedagang Eceran
Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang
Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
1) menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti
toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen
akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah;
2) menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran
tersebut;
3) melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran
tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai,
pada pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung
membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya;
b. Pasal 2, Atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran Selain Menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%
(sepuluh persen) dari harga jual;
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini kami tegaskan bahwa :
a. Pedagang Emas yang diperbolehkan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
dalam menghitung PPN terutang adalah Pengusaha Toko Emas Perhiasan yatiu orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, yang tidak diwajibkan
menyelenggarakan pembukuan yaitu dengan omzet tidak lebih dari Rp 600.000.000,00.
Jumlah PPN yang harus dipungut sebesar 10% x harga jual. Adapun jumlah PPN yang harus
dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh
penyerahan Emas Perhiasan.
b. Pengusaha Toko Emas Perhiasan Orang Pribadi dengan omzet Rp 600.000.000,00 atau lebih
dan Pengusaha Kena Pajak Badan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan emas
perhiasan, wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Keluaran - Pajak Masukan
(mekanisme biasa);
c. Apabila klien Saudara menggunakan pembukuan dan telah dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak sehingga wajib mengikuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran
Selain yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana telah diiubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL
ttd
A, Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/15d496c747570c7e50bdcd422bee5576.txt · Last modified: by 127.0.0.1