peraturan:0tkbpera:15d185eaa7c954e77f5343d941e25fbd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Februari 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.51/2002
TENTANG
PPN IMPOR YANG DIBAYAR BERDASARKAN SPKPBM YANG DITERBITKAN OLEH
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak tentang perlakuan PPN Impor yang ditagih
dengan SPKPBM dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. SPKPBM yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai bukan merupakan surat ketetapan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf h Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan Pasal 1 angka
14, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17, dan Pasal 17A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar dan dijadikan
sebagai bukti dalam pengkreditan Pajak Masukan apabila PIB tersebut telah dilampiri dengan Surat
Setoran Pajak.
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila PPN atas impor yang ditagih dengan SPKPBM sudah
dibayar dengan Surat Setoran Pajak dan pengeluaran atas impor tersebut tidak termasuk dalam
pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000, maka PPN yang dibayar atas impor tersebut merupakan Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan.
4. PPN impor yang dibayar dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Dilakukannya
pembayaran, paling lambat 3 (bulan) setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/15d185eaa7c954e77f5343d941e25fbd.txt · Last modified: by 127.0.0.1