User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:15c71b874531f45bba372bfc35e9b8cf
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 255/PJ.312/2004

                            TENTANG

         PERATURAN TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Desember 2003 perihal tersebut di atas, dengan 
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan bahwa:
    a.  Berdasarkan Pasal 28 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
        dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        16 TAHUN 2000 (UU KUP), Wajib Pajak yang bermaksud mengubah metode pembukuannya 
        (misalnya perubahan metode penyusutan aktiva tetap), harus meminta persetujuan terlebih 
        dahulu kepada Direktorat Jenderal Pajak;
    b.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan 
        Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal 
        Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 
        KEP-381/PJ./2003, wewenang pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib 
        Pajak mengenai perubahan metode pembukuan dan atau perubahan tahun buku yang kedua 
        dan seterusnya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP;
    c.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.42/1998 tanggal 24 Desember 
        1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor 
        KEP-208/PJ./1998 tanggal 6 Oktober 1998, antara lain ditetapkan mengenai bentuk formulir 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan/Penolakan Permohonan Izin Untuk 
        Melakukan Perubahan Metode Pembukuan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan 
        perubahan yang kedua dan seterusnya;
    d.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.313/1991 tanggal 11 Pebruari 
        1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan 
        Tahun Buku/Tahun Pajak dari Wajib Pajak, antara lain ditegaskan mengenai syarat-syarat 
        yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan perubahan tahun buku/
        tahun pajak serta bentuk formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Persetujuan/
        Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak;
    e.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, Saudara 
        menyimpulkan bahwa ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai tata cara pemberian 
        ijin perubahan metode pembukuan adalah mengenai perubahan metode pembukuan dan atau 
        perubahan tahun buku yang kedua dan seterusnya yang wewenangnya telah dilimpahkan 
        kepada Kepala Kantor Wilayah. Adapun tata cara pemberian ijin perubahan metode 
        pembukuan dan atau perubahan tahun buku yang pertama, belum diatur. Oleh karena itu 
        Saudara berpendapat belum terdapat ketentuan mengenai pemberian ijin perubahan metode 
        pembukuan yang pertama kali. Ketentuan tersebut antara lain mengatur pelimpahan 
        wewenang Direktur Jenderal Pajak dan kepada siapa Wajib Pajak mengajukan permohonan;
    f.  Saudara meminta penegasan mengenai tata cara pemberian ijin perubahan metode 
        pembukuan yang pertama kali.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (6) UU KUP dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang 
    Saudara sebutkan di atas, dapat diberikan penegasan bahwa wewenang untuk pemberian persetujuan 
    perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk pertama kali telah dilimpahkan kepada 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak sedangkan wewenang untuk pemberian persetujuan perubahan yang 
    kedua dan seterusnya telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah. Prosedur dan tata cara 
    mengenai pemberian persetujuan perubahan metode pembukuan dan perubahan tahun buku/tahun 
    pajak yang pertama dan yang kedua dan seterusnya pada dasarnya sama yakni sebagaimana telah 
    diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.313/1991 dan Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.42/1998. Perbedaannya hanya terletak pada kewenangan 
    untuk memberikan keputusan persetujuan, yaitu yang pertama ada pada Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak dan yang kedua dan seterusnya ada pada Kepala Kantor Wilayah.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/15c71b874531f45bba372bfc35e9b8cf.txt · Last modified: (external edit)