peraturan:0tkbpera:15c71b874531f45bba372bfc35e9b8cf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 255/PJ.312/2004 TENTANG PERATURAN TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Desember 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan bahwa: a. Berdasarkan Pasal 28 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), Wajib Pajak yang bermaksud mengubah metode pembukuannya (misalnya perubahan metode penyusutan aktiva tetap), harus meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Pajak; b. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-381/PJ./2003, wewenang pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Pajak mengenai perubahan metode pembukuan dan atau perubahan tahun buku yang kedua dan seterusnya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP; c. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.42/1998 tanggal 24 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP-208/PJ./1998 tanggal 6 Oktober 1998, antara lain ditetapkan mengenai bentuk formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan/Penolakan Permohonan Izin Untuk Melakukan Perubahan Metode Pembukuan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan yang kedua dan seterusnya; d. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.313/1991 tanggal 11 Pebruari 1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak dari Wajib Pajak, antara lain ditegaskan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan perubahan tahun buku/ tahun pajak serta bentuk formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Persetujuan/ Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak; e. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, Saudara menyimpulkan bahwa ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai tata cara pemberian ijin perubahan metode pembukuan adalah mengenai perubahan metode pembukuan dan atau perubahan tahun buku yang kedua dan seterusnya yang wewenangnya telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah. Adapun tata cara pemberian ijin perubahan metode pembukuan dan atau perubahan tahun buku yang pertama, belum diatur. Oleh karena itu Saudara berpendapat belum terdapat ketentuan mengenai pemberian ijin perubahan metode pembukuan yang pertama kali. Ketentuan tersebut antara lain mengatur pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak dan kepada siapa Wajib Pajak mengajukan permohonan; f. Saudara meminta penegasan mengenai tata cara pemberian ijin perubahan metode pembukuan yang pertama kali. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (6) UU KUP dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang Saudara sebutkan di atas, dapat diberikan penegasan bahwa wewenang untuk pemberian persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk pertama kali telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sedangkan wewenang untuk pemberian persetujuan perubahan yang kedua dan seterusnya telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah. Prosedur dan tata cara mengenai pemberian persetujuan perubahan metode pembukuan dan perubahan tahun buku/tahun pajak yang pertama dan yang kedua dan seterusnya pada dasarnya sama yakni sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.313/1991 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.42/1998. Perbedaannya hanya terletak pada kewenangan untuk memberikan keputusan persetujuan, yaitu yang pertama ada pada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan yang kedua dan seterusnya ada pada Kepala Kantor Wilayah. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/15c71b874531f45bba372bfc35e9b8cf.txt · Last modified: (external edit)