peraturan:0tkbpera:15bb63b28926cd083b15e3b97567bbea
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 November 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.322/1990
TENTANG
MASALAH UNDER INVOICING DALAM TRANSAKSI IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan terjadinya masalah under invoicing dalam transaksi impor, dengan surat Direktur Jenderal Pajak
kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : S-358/PJ.32/1990 tanggal
2 November 1990 telah diberikan penegasan antara lain sebagai berikut :
1. Pajak Pertambahan Nilai.
Apabila dalam suatu pemeriksaan diketemukan adanya under invoicing, maka pemeriksaan supaya
dilakukan juga terhadap mata rantai lainnya (WP/PKP) yang terlibat dalam masalah itu. PPN yang
kurang dibayar dan atau sanksi administrasinya dapat ditagih dengan SKP terhadap semua mata
rantai (PKP) yang melakukan praktek under invoicing dan merupakan PPN yang tidak dapat
dikreditkan karena tidak diterbitkan Faktur Pajak, sedang untuk PPn BM yang terutang dan sanksinya
hanya dapat dikenakan terhadap Importir atau Indentor.
Apabila praktek under invoicing tersebut telah dilakukan berkali-kali oleh WP/PKP yang bersangkutan,
diminta kepada WP/PKP yang bersangkutan dilakukan penyidikan.
2. PPh Pasal 22.
Apabila diketemukan fakta under invoicing atau over invoicing yang tidak sesuai dengan pembukuan.
Laporan Keuangan dan SPT Wajib Pajak, maka pemeriksaan harus memperhatikannya sebagai faktor
koreksi atas perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan PPh yang terhutang untuk tahun pajak yang
bersangkutan.
Untuk jelasnya, bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-358/PJ.32/1990 tanggal
2 November 1990 kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Masalah under
invoicing dalam transaksi impor (terlampir).
Demikian untuk diketahui dan dipakai sebagai pedoman dalam menangani kasus yang sama di dalam wilayah
kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/15bb63b28926cd083b15e3b97567bbea.txt · Last modified: by 127.0.0.1