peraturan:0tkbpera:15bb03d440d3530fa52c7c58970274e4
                                                  15 September 1988

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR S - 1032/MK.04/1988

                        TENTANG 

                 KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

1.  Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-1300/PJ.3/1988 tanggal 29 Juli 1988 perihal : Penangguhan 
    PPN atas impor dalam rangka Kontrak Karya Pertambangan dengan ini diberitahukan bahwa Kontrak 
    Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu 
    ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special 
    treatment/lex specialis). 

    Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara 
    khusus dalam Kontrak Karya.

2.  Khusus yang menyangkut penangguhan PPN atas impor, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 dapat diperluas dengan barang/peralatan sebagaimana 
    tersebut dalam Kontrak Karya asalkan mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman 
    Modal.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B SUMARLIN.
peraturan/0tkbpera/15bb03d440d3530fa52c7c58970274e4.txt · Last modified: (external edit)