peraturan:0tkbpera:15b3342aa0abd5176b93d68ddf95e3ce
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        1 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1175/PJ.532/1997

                            TENTANG

                          PPN ATAS IMPOR KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 April 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ mengimpor 2 (dua) unit kapal pengangkut yang terdiri 
    dari 1 (satu) unit Proton-BG. ORIENT 9 PIUD lama Nomor : 000139 tanggal 22 Juli 1996 dengan nilai 
    impor SGD 126.630.00 dan 1 (satu) unit Barge-ORIENT 3 PIUD lama Nomor : 00216 tanggal 
    9 Nopember 1995 dengan nilai impor SGD 131.906.25 eks fasilitas Pasal 23 OB" dan mengajukan 
    PIUD baru setelah tanggal 25 Januari 1996 sebagai pengganti PIUD lama tersebut di atas.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 
    Mei 1996, atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau dan segala jenis kapal yang digunakan 
    untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar 
    perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Sesuai dengan Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Keputusan Menteri Keuangan 
    itu berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas impor kapal sebagaimana tertera pada 
    butir 1 oleh PT XYZ, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang di tanggung oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/15b3342aa0abd5176b93d68ddf95e3ce.txt · Last modified: (external edit)