peraturan:0tkbpera:15b3342aa0abd5176b93d68ddf95e3ce
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1175/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS IMPOR KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 April 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ mengimpor 2 (dua) unit kapal pengangkut yang terdiri dari 1 (satu) unit Proton-BG. ORIENT 9 PIUD lama Nomor : 000139 tanggal 22 Juli 1996 dengan nilai impor SGD 126.630.00 dan 1 (satu) unit Barge-ORIENT 3 PIUD lama Nomor : 00216 tanggal 9 Nopember 1995 dengan nilai impor SGD 131.906.25 eks fasilitas Pasal 23 OB" dan mengajukan PIUD baru setelah tanggal 25 Januari 1996 sebagai pengganti PIUD lama tersebut di atas. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 3. Sesuai dengan Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Keputusan Menteri Keuangan itu berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas impor kapal sebagaimana tertera pada butir 1 oleh PT XYZ, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang di tanggung oleh Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/15b3342aa0abd5176b93d68ddf95e3ce.txt · Last modified: (external edit)