peraturan:0tkbpera:15ae3b9d6286f1b2a489ea4f3f4abaed
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Oktober 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 256/PJ.311/1998
TENTANG
TARIF PASAL 18 AYAT (5) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudari Nomor : XXX tanggal 1 September 1998 perihal tersebut di atas, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudari menjelaskan antara lain :
a. PT XYZ adalah Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan eceran makanan
kesehatan. Pemegang saham utama PT XYZ adalah PT ABC dengan jumlah saham sebesar
64% (enampuluh empat persen) dari modal perseroan. Sampai saat ini, PT ABC belum
beroperasi kecuali menanamkan sahamnya di perseroan tersebut (SPT Tahunan PPh tahun
1997, nihil).
b. Dari komposisi saham tersebut, Saudari berpendapat bahwa kedudukan PT XYZ adalah
sebagai anak perusahaan dan PT ABC selaku induk perusahaan. Dengan adanya hubungan
antara kedua perusahaan tersebut, maka perlakuan tarif PPh mengikuti sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-undang PPh yang berlaku dan tarif terendah (Pasal 17
Undang-undang PPh) diterapkan terhadap PT ABC selaku induk perusahaan. Mengingat dalam
tahun 1997 PT GP belum operasional, maka PT ABC tidak pernah menggunakan tarif tersebut.
c. Berdasarkan alasan tersebut di atas, Saudari ingin memperoleh penjelasan apakah PT XYZ
masih dapat menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
2. Berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 diatur bahwa
apabila Wajib Pajak badan dalam negeri memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung
sebesar 25% (duapuluh lima persen) atau lebih pada Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya, maka
lapisan tarif rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hanya diterapkan pada satu Wajib Pajak
saja.
Dalam Penjelasan Pasal tersebut dijelaskan antara lain bahwa penghitungan Pajak Penghasilan yang
terutang atas Wajib Pajak-Wajib Pajak dimaksud, penerapan lapisan tarif rendah hanya diberikan satu
kali saja, yaitu terhadap Wajib Pajak induknya. Sedangkan terhadap Wajib Pajak lainnya dalam satu
grup, Pajak Penghasilan yang terutang dihitung langsung berdasarkan tarif yang lebih tinggi yang
dikenakan terhadap Wajib Pajak induk tersebut atau tarif tertinggi.
3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat PT ABC sebagai
perusahaan induk belum menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh karena penghasilannya nihil,
maka PT XYZ dapat menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang PPh untuk penghitungan
pajak terutangnya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/15ae3b9d6286f1b2a489ea4f3f4abaed.txt · Last modified: by 127.0.0.1