peraturan:0tkbpera:158f3069a435b314a80bdcb024f8e422
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 191/KMK.03/2001
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT F-5
YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMPERLANCAR KESIAPAN OPERASIONAL TNI AU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Departemen Pertahanan Republik Indonesia telah mengimpor suku cadang pesawat F-5 untuk
keperluan kesiapan operasional TNI-AU sesuai dengan Kontrak Nomor 01/1280/DA/DR/2000/AU
tanggal 26 April 2000 tentang pengadaan suku cadang pesawat F-5 TNI AU;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan perundang-undangan pabean
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
c. bahwa karena Suku cadang pesawat F-5 tersebut digunakan oleh TNI AU untuk menunjang kelancaran
kesiapan operasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai
Atas Impor Suku Cadang Pesawat F-5 Yang Digunakan Untuk Menunjang Kelancaran Kesiapan
Operasional TNI AU;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4061);
3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR SUKU
CADANG PESAWAT F-5 YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMPERLANCAR KESIAPAN OPERASIONAL TNI AU.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Suku Cadang Pesawat F-5 adalah suku cadang
pesawat yang dipesan oleh Departemen Pertahanan RI sesuai dengan permohonan Direktur Pengadaan
Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan Nomor : B/43-0437/589/Ditada tanggal 22 Maret 2001 untuk menunjang
kelancaran kesiapan operasional TNI AU.
Pasal 2
(1) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas impor Suku Cadang Pesawat F-5 sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan
peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/158f3069a435b314a80bdcb024f8e422.txt · Last modified: by 127.0.0.1