peraturan:0tkbpera:1558417b096b5d8e7cbe0183ea9cbf26
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Oktober 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 289/PJ.321/1991
TENTANG
PENJELASAN TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN USAHA SEWA MOBIL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Agustus 1991 perihal tersebut diatas, dengan ini
kami berikan penjelasan sebagai berikut :
A. Pajak Pertambahan Nilai.
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 1 angka
2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan butir 3 huruf e Pengumuman Direktur
Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 bahwa atas penyerahan
jasa persewaan barang bergerak terutang PPN. Persewaan alat angkutan darat termasuk jasa
persewaan barang bergerak oleh karena itu atas penyerahan jasa persewaan alat angkutan
darat terutang PPN.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n dan p Undang-undang PPN 1984, Dasar Pengenaan
Pajak untuk Jasa Kena Pajak adalah penggantian yang diminta atau yang seharusnya diminta
oleh pemberi jasa. Yang dimaksud dengan penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dalam hal sewa kendaraan beserta
pengemudinya Dasar Pengenaan Pajaknya adalah harga sewa ditambah biaya pengemudi
karena biaya pengemudi termasuk unsur biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
pemberi jasa.
B. Pajak Penghasilan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang PPh 1984, atas pembayaran sewa
sehubungan dengan penggunaan harta oleh Badan Pemerintah, BUMN/BUMD, Wajib Pajak badan
dalam negeri, dan orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, pihak penyewa wajib
memungut/memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28
huruf c Undang-undang PPh 1984, PPh 23 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan terhadap
pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Demikian penjelasan kami harap menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/1558417b096b5d8e7cbe0183ea9cbf26.txt · Last modified: by 127.0.0.1