peraturan:0tkbpera:154f596a0e4aec4cf23ee4b76ae3d34a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Desember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2768/PJ.532/1998
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Nomor : XXX tanggal 25 Nopember 1998 beserta dokumen-dokumen yang
terlampir, hal tersebut di atas dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan isi surat tersebut di atas beserta dokumen-dokumen yang terlampir diketahui bahwa :
1.1. Dalam rangka pengembangan pelabuhan Banjarmasin dianggarkan biaya berdasarkan Loan
1559 INO tanggal 4 Desember 1997 dan Aide Memoire tanggal 22 April 1998 misi ADB dengan
Pemerintah Indonesia sebesar 62,8 juta US Dolar, dengan lingkup pekerjaan meliputi
pembangunan terminal petikemas, peralatan B/M Gantry Crane, Transtainer, Top Loader,
Head Truck dan Forklift, serta pembangunan fasilitas pengunpul limbah dan MIS;
1.2. Sumberdana pembangunan tersebut di atas sebesar 49,4 juta US Dolar berasal dari bantuan
luar negeri sedangkan sebesar 13,4 juta US Dolar (termasuk PPN) dibiayai oleh PT. (Persero)
PELABUHAN INDONESIA III.
Berdasarkan hal tersebut di atas PT. Pelindo mohon penjelasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) atas pembangunan proyek-proyek bantuan luar negeri yang dananya berasal dari dalam negeri
atau dana pendamping (local cost).
2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, sejak 1 April 1995 PPN dan PPnBM
atas impor dan penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pembangunan proyek-proyek yang
dibiayai oleh hibah atau pinjaman luar negeri, yang terutang tidak dipungut.
3. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April
1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 463/KMK.01/1998
tanggal 21 Oktober 1998 jo butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.53/1996
tanggal 4 Juni 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-38/PJ.43/1998 tanggal
23 Nopember 1998, dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek Pemerintah yang sebagian
dananya dibiayai dari hibah atau pinjaman luar negeri, maka ketentuannya adalah sebagai berikut :
3.1. Atas penyerahan proyek Pemerintah yang dananya berasal dari bantuan luar negeri, Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang
tidak dipungut;
3.2. Atas penyerahan proyek pemerintah yang dananya berasal selain dari bantuan luar negeri
terutang PPN.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan permasalahan dalam surat
Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
4.1. Atas penyerahan proyek pengembangan pelabuhan Banjarmasin yang dananya sebesar
49,4 juta US Dolar yang merupakan atau berasal dari bantuan luar negeri/hibah, PPN dan
PPnBM yang terutang tidak dipungut;
4.2. Atas penyerahan proyek pengembangan pelabuhan Banjarmasin dengan dana sebesar
13,4 juta US Dolar (termasuk PPN) yang dibiayai oleh PT. (Persero) PELABUHAN INDONESIA
III terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/154f596a0e4aec4cf23ee4b76ae3d34a.txt · Last modified: by 127.0.0.1