peraturan:0tkbpera:1517c8664be296f0d87d9e5fc54fdd60
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Agustus 1987
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1777/PJ.32/1987
TENTANG
PPN ATAS PEMBERSIHAN DAN PENGECATAN PLAT-PLAT BAJA MILIK PT. KRAKATAU STEEL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Maret 1987 No. : XXX perihal seperti pada pokok surat dengan
ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Perusahaan Saudara adalah pihak pemberi jasa pekerjaan pembersihan dan pengecatan (shot
blasting dan prime coating) atas plat-plat baja milik PT. XYZ yang akan dikembalikan setelah plat-plat
baja tersebut selesai dikerjakan.
2. Kegiatan yang Saudara lakukan tersebut adalah bukan merupakan pengertian Jasa Kena Pajak
menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 akan tetapi termasuk dalam pengertian
menghasilkan sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984, karena plat-plat baja tersebut setelah Saudara proses akan mempunyai
daya guna baru.
3. Penyerahan kembali plat-plat baja tersebut kepada PT. XYZ termasuk pengertian Penyerahan Barang
Kena Pajak sebagai pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak sebagaimana dimaksudkan
dalam ketentuan Pasal 1 huruf d butir 1.c. Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
terhutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1.
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dihitung 10% dari biaya (ongkos) yang Saudara
perhitungkan.
4. Atas setiap penyerahan plat-plat baja kepada PT. XYZ harus Saudara buat Faktur Pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/1517c8664be296f0d87d9e5fc54fdd60.txt · Last modified: by 127.0.0.1