peraturan:0tkbpera:14ea0d5b0cf49525d1866cb1e95ada5d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Februari 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.42/1990
TENTANG
BIAYA PROMOSI BAGI PERUSAHAAN ROKOK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya keragu-raguan akan pembebanan biaya promosi secara fiskal bagi perusahaan
rokok, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, besarnya
penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan tersebut yang didukung oleh bukti-bukti pengeluarannya.
Dalam hal ini tidak termasuk pengeluaran untuk sumbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf i Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
2. Berdasarkan pengalaman selama ini diketahui bahwa :
a. Wajib Pajak tidak dapat dengan jelas memisahkan antara pengeluaran untuk promosi dengan
sumbangan sehingga seluruhnya dibebankan sebagai biaya.
b. Wajib Pajak tidak dapat sepenuhnya menunjukkan bukti-bukti yang meyakinkan atas
pengeluaran untuk promosi tersebut.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan dengan memperhatikan hasil pertemuan dengan Gabungan
Perusahaan Rokok Indonesia (Gapri), maka ditetapkan jumlah maksimum biaya promosi perusahaan
rokok yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal adalah sebesar 2% (dua persen) dari
peredaran bruto yaitu harga pita cukai dikurangi dengan potongan yang diberikan kepada agen/
distributor.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/14ea0d5b0cf49525d1866cb1e95ada5d.txt · Last modified: by 127.0.0.1