peraturan:0tkbpera:14e676072a5b15381b6f7f33c3528215
Yth. Para Kepala Kanwil DJP
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
SURAT EDARAN
NOMOR SE-17/PJ/2011
TENTANG
RINCIAN PEMERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
TAHUN ANGGARAN 2011
Sehubungan dengan telah ditetapkannya target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011, dengan ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB tahun anggaran 2011 per sektor/kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP, dengan penjelasan sebagai berikut :
- Rencana penerimaan PBB dalam APBN Tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp27.682.394.000.000,00 (dua puluh tujuh trilyun enam ratus delapan puluh dua milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah).
- Rincian rencana penerimaan PBB per sektor (kecuali sektor Pertambangan Migas) tahun anggaran 2011 per kabupaten/kota/KPP Pratama disusun berdasarkan usulan dari masing-masing Kanwil DJP, dengan memperhatikan Surat direktur Jenderal Pajak Nomor : S-01/PJ.08/2011 tanggal 3 Januari 2011 hal Breakdown Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 dan Nomor S-13/PJ.08/2011 tanggal 14 Januari 2011 hal Ralat Breakdown Rencana Penerimaan PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan Non MIgas Tahun Anggaran 2011. Sedangkan distribusi rencana penerimaan PBB sektor Pertambangan Migas dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
- Rincian rencana penerimaan PBB per sektor sektor/kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP tahun anggaran 2011 ditetapkan sebagaimana lampiran surat edaran ini.
- Agar Saudara segera menyampaikan rencana penerimaan PB terkait kepada para Kepala KPP Pratama di wilayah kerja Saudara. Selanjutnya para Kepala KPP Pratama melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat dalam rangka pengamanan penerimaan PBB tahun anggaran 2011.
- Dalam hal terjadi revisi, maka usulan revisi dari Kanwil DJP atas rincian rencana penerimaan dalam surat edaran ini hanya akan diterima sebelum tanggal 30 Juni 2011.
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2011
Direktur Jenderal
Ahmad Fuad Rahmany
NIP 195311111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/14e676072a5b15381b6f7f33c3528215.txt · Last modified: (external edit)