peraturan:0tkbpera:14e422f05b68cc0139988e128ee880df
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 585/PJ.311/2000

                             TENTANG

                       WITHHOLDING TAX

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 September 2000 perihal tersebut di atas dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa 
    penyaluran program TV melalui kabel yang didapat dari International Global Network (IGN) yang 
    bertempat kedudukan di Belanda. Atas subscriber fee yang dibayarkan kepada IGN, PT. ABC telah 
    memotong PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen). Namun demikian IGN menganggap fee 
    tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena tidak diatur dalam Tax Treaty Indonesia-
    Belanda. Berdasarkan hal tersebut Saudara mohon penegasan perlakuan perpajakan atas subscriber 
    fee yang dibayarkan kepada IGN.

2.  Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara 
    lain diatur bahwa atas penghasilan berupa antara lain royalti, dengan nama dan dalam bentuk apapun, 
    yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, 
    penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada 
    Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua 
    puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan, kecuali ditentukan lain oleh P3B 
    dengan negara tempat Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili atau bertempat kedudukan.

3.  Dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Belanda 
    antara lain diatur bahwa royalti dapat dikenakan pajak di negara tempat royalti itu berasal sesuai 
    dengan undang-undang negara tersebut, tetapi apabila penerima pembayaran royalti tersebut 
    merupakan beneficial owner dari royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak boleh lebih dari 
    10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto yang dibayarkan. Istilah royalti berarti semua bentuk 
    pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak 
    cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah-termasuk film sinematografi atau film atau pita (tape) 
    untuk siaran radio atau televisi-paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus atau cara 
    pengolahan yang dirahasiakan, atau penggunaan atau hak menggunakan alat-alat perlengkapan 
    industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang 
    industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan. Namun demikian istilah tersebut tidak mencakup 
    pembayaran untuk pemberian jasa teknis.

4.  Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pada dasarnya subscriber fee yang 
    dibayarkan oleh PT. ABC kepada International Global Network (IGN), termasuk dalam pengertian 
    royalti sesuai P3B Indonesia-Belanda, dengan pertimbangan bahwa PT. ABC sebagai pelanggan dari 
    IGN, diberi hak untuk menyiarkan/menyalurkan kembali TV program yang diterimanya. Oleh karena 
    itu PT. ABC wajib memotong PPh Pasal 26 sesuai tarif P3B Indonesia-Belanda sebesar 10% (sepuluh 
    persen) dari jumlah bruto subscriber fee tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/14e422f05b68cc0139988e128ee880df.txt · Last modified: (external edit)