peraturan:0tkbpera:14e422f05b68cc0139988e128ee880df
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 585/PJ.311/2000 TENTANG WITHHOLDING TAX DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 September 2000 perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyaluran program TV melalui kabel yang didapat dari International Global Network (IGN) yang bertempat kedudukan di Belanda. Atas subscriber fee yang dibayarkan kepada IGN, PT. ABC telah memotong PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen). Namun demikian IGN menganggap fee tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena tidak diatur dalam Tax Treaty Indonesia- Belanda. Berdasarkan hal tersebut Saudara mohon penegasan perlakuan perpajakan atas subscriber fee yang dibayarkan kepada IGN. 2. Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa antara lain royalti, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan, kecuali ditentukan lain oleh P3B dengan negara tempat Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili atau bertempat kedudukan. 3. Dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Belanda antara lain diatur bahwa royalti dapat dikenakan pajak di negara tempat royalti itu berasal sesuai dengan undang-undang negara tersebut, tetapi apabila penerima pembayaran royalti tersebut merupakan beneficial owner dari royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto yang dibayarkan. Istilah royalti berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah-termasuk film sinematografi atau film atau pita (tape) untuk siaran radio atau televisi-paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau penggunaan atau hak menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan. Namun demikian istilah tersebut tidak mencakup pembayaran untuk pemberian jasa teknis. 4. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pada dasarnya subscriber fee yang dibayarkan oleh PT. ABC kepada International Global Network (IGN), termasuk dalam pengertian royalti sesuai P3B Indonesia-Belanda, dengan pertimbangan bahwa PT. ABC sebagai pelanggan dari IGN, diberi hak untuk menyiarkan/menyalurkan kembali TV program yang diterimanya. Oleh karena itu PT. ABC wajib memotong PPh Pasal 26 sesuai tarif P3B Indonesia-Belanda sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto subscriber fee tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/14e422f05b68cc0139988e128ee880df.txt · Last modified: (external edit)