peraturan:0tkbpera:14d9e8007c9b41f57891c48e07c23f57
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 106/PJ.11/1991
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas penyuluhan, pelayanan dan pemeriksaan kepada
masyarakat Wajib Pajak, maka sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan R.I.
Nomor : 276/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat
Jenderal Pajak, dipandang perlu mengatur dan menata kembali Pelimpahan Wewenang Direktur
Jenderal Pajak;
b. bahwa pengaturan kembali Pelimpahan Wewenang tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 3262);
2. Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 50,
Tambahan Lembaran Negara No. 3263);
3. Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 51, Tambahan Lembaran Negara
No. 3264);
4. Undang-undang No. 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985
No. 68, Tambahan Lembaran Negara No. 3312);
5. Undang-undang No. 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 69,
Tambahan Lembaran Negara No. 3313);
6. Undang-undang No. 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Tahun 1959 No. 63, Tambahan Lembaran Negara No. 1850);
7. Peraturan Pemerintah RI No. 35 TAHUN 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib
Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara
Tahun 1983 No. 52);
8. Peraturan Pemerintah RI No. 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan
1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 63);
9. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 28, Tambahan Lembaran Negara No. 3287), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 29 TAHUN 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 55);
10. Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1986 No. 46, Tambahan Lembaran Negara No. 339);
11. Peraturan Pemerintah No. 13 TAHUN 1989 tentang Perubahan besarnya tarif bea meterai dan besarnya
batas harga nominal yang dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro (Lembaran Negara Tahun
1989 No. 33, Tambahan Lembaran Negara No. 3396);
12. Peraturan Pemerintah No. 21 TAHUN 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka,
Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1989 No. 43, Tambahan Lembaran Negara
No. 3399);
13. Keputusan Presiden RI No. 13 Tahun 1980 Tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Tatacara Penyelesaian
Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia;
14. Keputusan Presiden RI No. 18 TAHUN 1986 Tanggal 9 Mei 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang
Terhutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang
ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI No. 51 Tahun
1986 Tanggal 1 Oktober 1986;
15. Keputusan Presiden RI No. 30 TAHUN 1986 Tanggal 12 Juli 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan
tidak dipungut PPN serta PPnBM atas impor kendaraan bermotor jenis sedan untuk dipergunakan
dalam usaha pertaksian oleh Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden RI No. 28 TAHUN 1987 Tanggal 28 Juli 1987;
16. Keputusan Presiden RI No. 36 TAHUN 1986 Tanggal 4 Agustus 1986 tentang Pemberian Kemudahan di
bidang Bea Masuk dan PPN serta PPnBM atas impor kendaraan bermotor jenis sedan bagi usaha
pertaksian;
17. Keputusan Presiden RI No. 37 TAHUN 1986 Tanggal 13 Agustus 1986 tentang Penundaan Pembayaran
PPN dan PPnBM atas impor barang modal oleh pengusaha tertentu;
18. Keputusan Presiden RI No. 2 Tahun 1990 Tanggal 4 Januari 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai
yang ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan
buku-buku pelajaran agama;
19. Keputusan Presiden RI No. 28 TAHUN 1990 Tanggal 1 Juli 1990 tentang Kebijaksanaan Pemberian Surat
Keterangan Fiskal Luar Negeri;
20. Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-405/MK/6/4/1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah/dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan No. 1231/KMK.01/1988;
21. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 644/KM.1/1981 tanggal 9 September 1981 tentang Pelimpahan
Wewenang Menandatangani Surat/Dokumen dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
22. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 446/KMK.01/1983 tanggal 2 Juli 1983 tentang Penunjukan
Pejabat;
23. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 951/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tatacara
Pelaksanaan Penagihan dan Penunjukan Pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa;
24. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 952/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tatacara
Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
25. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tatacara
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak;
26. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 960/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pengertian
Daerah Terpencil;
27. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 193/KMK.01/1985 tanggal 20 Pebruari 1985 tentang Tatacara
Penggunaan Stiker dalam pemungutan, pelunasan dan penyampaian laporan PPN 1984 atas rekaman
suara (kaset isi);
28. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 19/KMK.04/1986 tanggal 13 Januari 1986 tentang Tatacara
Pendaftaran Obyek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan;
29. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Maret 1986 tentang Pelunasan Bea
Meterai dengan menggunakan cara lain;
30. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 276/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
31. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Penangguhan
Pembayaran PPN atas impor atau perolehan barang modal tertentu;
32. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 397/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 tentang Tata Cara dan
Tata Usaha PPN ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab
suci dan buku-buku pelajaran agama;
33. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 768/KMK.04/1990 tanggal 14 Juli 1990 tentang Pelaksanaan
Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri;
34. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Pebruari 1991 tentang Pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan,
Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, Undang-undang No. 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-undang No. 13
Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Undang-undang No. 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan
Surat Paksa dan semua ketentuan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran I sampai
dengan Lampiran IX Keputusan ini dilimpahkan kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam kolom 4 Lampiran I sampai dengan Lampiran IX Keputusan ini.
Pasal 2
Dalam hal Para Pejabat sebagaimana dimaksud dalam kolom 4 Lampiran I sampai dengan IX Keputusan ini
berhalangan, maka Wewenang tersebut dapat dijalankan oleh Pejabat Pengganti yang ditunjuk oleh Pejabat
yang berwenang.
Pasal 3
(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka semua Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur
tentang Pelimpahan Wewenang sebelum ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 6 JUNI 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/14d9e8007c9b41f57891c48e07c23f57.txt · Last modified: by 127.0.0.1