peraturan:0tkbpera:14c4f36143b4b09cbc320d7c95a50ee7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Agustus 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 854/PJ.32/2004
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS IMPOR PERALATAN MESIN PERTANIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXXXXXX tanggal 12 Mei 2004 perihal Permohonan Bebas Bea
Masuk dan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pemerintah Propinsi Gorontalo menjalin kerjasama dengan Pemerintah Korea dalam bidang
pengembangan jagung, untuk itu pihak Korea melalui PT BSN telah mengimpor peralatan
mesin pertanian khususnya untuk pengolahan jagung yang saat ini telah berada di Gorontalo.
b. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan agar impor peralatan
mesin pertanian dimaksud dapat dibebaskan dari pajak impor.
2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan di atas adalah :
a. Pajak Pertambahan Nilai
1) Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena
Pajak.
2) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf a jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 TAHUN 2003 diatur bahwa atas impor barang modal berupa mesin dan
peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk
suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang
Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak
tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pajak Penghasilan
1) Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang
bersangkutan, antara lain berupa pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan
di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22.
2) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang
Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan
serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001,
antara lain diatur bahwa :
a) Pasal 2 ayat (1) huruf a: Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
ditetapkan sebagai berikut :
i. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5%
(dua setengah persen) dari nilai impor;
ii. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen)
dari nilai impor;
iii. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari
harga jual lelang.
b) Pasal 3: Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 antara lain
adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan
dan impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1
di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
a. Pajak Pertambahan Nilai
Permohonan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor peralatan
mesin pertanian yang dipergunakan untuk pengolahan jagung hanya dapat diberikan apabila
peralatan mesin pertanian tersebut termasuk mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan
secara langsung dalam proses produksi. Surat Keterangan Bebas atas pembebasan tersebut
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
b. Pajak Penghasilan
1) Impor peralatan mesin pertanian tidak termasuk sebagai impor barang yang
dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud
dalam angka 2 huruf b sub angka 2) di atas. Dengan demikian, atas impor peralatan
mesin pertanian oleh PT BSN tersebut tetap dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22
yang besarnya sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b
sub angka 2) di atas.
2) Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut merupakan pembayaran pajak di muka yang
dapat diperhitungkan dengan pajak terutang pada tahun pajak yang sama dengan
tahun pemungutan.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Menteri Keuangan RI;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Direktur PPN dan PTLL;
4. Direktur PPh;
5. Kepala KPP Gorontalo.
peraturan/0tkbpera/14c4f36143b4b09cbc320d7c95a50ee7.txt · Last modified: by 127.0.0.1