peraturan:0tkbpera:14b75c2d38d88b747c19de8ea5509d16
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 April 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 513/PJ.54/2000
TENTANG
PENEGASAN ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL
DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE EPTE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Februari 2000 perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP
Jakarta Palmerah terhadap PT. EAC, NPWP : 0.000.000.0-000 terdapat hutang pajak atas penyerahan
BKP berupa barang modal kepada pengusaha EPTE tahun 1996 sebesar Rp. 125.411.263,- ditambah
sanksi administrasi sebesar Rp.125.411.263,-. Atas permasalahan tersebut, Saudara mohon agar atas
penyerahan ke EPTE tersebut PPN yang terutang tidak dipungut.
2. a. Dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 TAHUN 1993 tentang Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang
Kena Pajak ke, dari, dan antar Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor
(EPTE) diatur bahwa atas penyerahan BKP oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya
kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah, PPN dan PPnBM yang terutang tidak
dipungut.
b. Dalam Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KMK.01/1996, tanggal 25
Januari 1996, tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.01/1995, diatur bahwa
pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke EPTE, PPN dan
PPnBM yang terutang tidak dipungut.
c. Dalam butir 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.52/1993, tanggal 20
Desember 1993, tentang Pengenaan PPN dan PPnBM pada Kawasan Berikat dan Entrepot
Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) ditegaskan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang tidak
dipungut atas penyerahan BKP oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada PKP
di Kawasan Berikat/PKP EPTE diberlakukan terhadap BKP untuk diolah lebih lanjut.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 tersebut di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini
kami tegaskan bahwa atas penyerahan barang modal oleh PT. EAC kepada Pengusaha EPTE tetap
terutang PPN sebesar 105% (sepuluh persen) sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang PPN dan PPnBM, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994. hal ini disebabkan barang modal yang diserahkan oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia
Lainnya ke pengusaha EPTE tersebut bukan merupakan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut
sesuai uraian kami pada butir 2.c. tersebut di atas. Dengan demikian, atas pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan Nomor : PHP-01.4/WPJ.05/KP.0807/2000, tanggal 8 Januari 2000 yang diterbitkan oleh
KPP Jakarta Palmerah, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/14b75c2d38d88b747c19de8ea5509d16.txt · Last modified: by 127.0.0.1