peraturan:0tkbpera:149ef6419512be56a93169cd5e6fa8fd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Agustus 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1977/PJ.51/1994
TENTANG
RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993
tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan di dalam daerah pabean atau impor kendaraan bermotor
jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk
kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah,
kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
2. Sesuai dengan angka 7.2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993 tanggal
28 Juni 1993 (Seri PPN-186), kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk
kendaraan angkutan barang dan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum yang tidak
memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM, pengecualian dari pengenaan PPn BM dilakukan
dengan cara restitusi. Permohonan restitusi PPn BM diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di tempat Wajib Pajak berdomisili dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut :
a. Foto copy Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan atau foto copy pengukuhan sebagai
PKP;
b. Foto copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor
(yang dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer atau Distributor;
c. Foto copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan kendaraan bermotor
tersebut untuk angkutan umum (plat dasar warna kuning) dan atau Surat Tanda Uji
Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan
barang;
d. Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang
telah dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor dan kemudian dilimpahkan
kepada pembeli/konsumen.
3. Sesuai penjelasan pada butir 1 dan 2 di atas, diminta agar Saudara menghubungi Kepala Kantor
Pelayanan Pajak di tempat para anggota organda terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk pelaksanaan
lebih lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/149ef6419512be56a93169cd5e6fa8fd.txt · Last modified: by 127.0.0.1