peraturan:0tkbpera:148d411aeffed8a6f6ad4ecd77d1f904
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Maret 1992ÂÂÂ
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 93/PJ.43/1992
TENTANG
PEMANTAUAN PPh PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini dikirimkan kepada Saudara Daftar Wajib Pajak di wilayah Saudara yang menerima pinjaman
dari luar negeri. Diminta agar Saudara melakukan penelitian atas SPT Masa PPh Pasal 26 atas nama
Wajib Pajak tersebut. Untuk maksud tersebut, langkah-langkah yang perlu diambil adalah sebagai berikut :
1. Agar Saudara meminta kepada Wajib Pajak copy perjanjian pinjaman luar negeri yang bersangkutan
(loan agreement) untuk mengetahui periodeisasi pembayaran bunga.
2. Apabila Wajib Pajak menyampaikan copy loan agreement sebagaimana dimaksud pada butir 1, maka
agar dilakukan tindak lanjut sebagai berikut :
2.1. Jika dalam administrasi berkas Wajib Pajak terdapat SPT Masa PPh Pasal 26 atas SPT Masa
dimaksud untuk mengetahui apakah pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan
sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini Saudara supaya menghitung PPh
Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam
hal ini Saudara supaya menghitung PPh Pasal 26 atas bunga yang terutang/dibayarkan sesuai
dengan jangka waktu periodeisasi pembayaran bunga sebagaimana ditetapkan dalam loan
agreement (misalnya tiap 1,3, 6 atau 12 bulan). Adapun besarnya bunga adalah sesuai
dengan data terlampir, yaitu tingkat bunga yang diperjanjikan di atas tingkat bunga antar
bank yang berlaku di Singapore atau London (SIBOR atau LIBOR) pada bulan/tahun yang
bersangkutan. Daftar suku bunga SIBOR dan LIBOR per tahun terlampir.
Apabila ternyata penyetoran PPh Pasal 26 lebih kecil dari yang seharusnya, agar kepada Wajib
Pajak diminta untuk memenuhi kekurangan setor tersebut sanksi bunganya dalam batas
waktu tertentu.
Jika sampai dengan batas waktu yang Saudara tentukan Wajib Pajak tetap tidak
memenuhinya maka agar diterbitkan ketetapan pajak disertai dengan sanksi bunga sesuai
dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.
2.2. Jika dalam administrasi berkas Wajib Pajak tidak terdapat SPT Masa PPh Pasal 26 atas
pembayaran bunga tersebut, maka supaya dilakukan tindak lanjut sesuai Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.22/1989 tanggal 31 Januari 1980.
3. Jika Wajib Pajak tidak mengirimkan loan agreement sesuai dengan batas waktu yang Saudara
tentukan, maka kepada Wajib Pajak supaya dilakukan verifikasi lapangan dan dapat dikeluarkan SKP
dari hasil verifikasi lapangan tersebut.
Hasil penelitian pemeriksaan agar segera Saudara laporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
dengan tembusan ke Direktur Pajak Penghasilan paling lambat tanggal 30 Mei 1992.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/148d411aeffed8a6f6ad4ecd77d1f904.txt · Last modified: by 127.0.0.1