peraturan:0tkbpera:148260a1ce4fe4907df4cd475c442e28
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 April 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.51/1995
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU (SERI PPN 15 - 95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995
perihal penangguhan PPN atas Impor Barang Modal Tertentu dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor :
S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 perihal yang sama dengan Surat Menteri Keuangan RI di atas, untuk
diketahui dan dipergunakan seperlunya.
Perlu dijelaskan bahwa dalam masa peralihan dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN
yang baru, fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
577/KMK.00/1989, masih dapat diberikan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal khusus kepada investor
yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan
Presiden (SPP) serta persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992
tetapi sebelum tanggal 1 Januari 1995, dengan syarat belum lewat kurun waktu 3 (tiga)tahun setelah tanggal
persetujuan tersebut di atas.
Pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM secara umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat diberikan lagi, dan hal tersebut telah
disampaikan kepada Saudara melalui Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor: KWT-06/PJ.51/1994
tanggal 20 Desember 1994.
Daftar nama-nama investor yang masih memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM tersebut
akan diberitahukan melalui Kantor Wilayah DJP untuk dijadikan sebagai sarana pengawasan bagi Saudara.
Oleh karena itu, kepada Saudara diperintahkan untuk menghimbau para investor yang telah mendapat
SPPMDN atau SPP serta persetujuan perluasannya yang memenuhi kualifikasi untuk mendapat fasilitas
penangguhan pembayaran PPN/PPn BM, untuk segera merealisasikan rencana investasinya agar berkesem-
patan memperoleh fasilitas penangguhan PPN/PPn BM dalam masa peralihan ini.
Demikian untuk mendapat perhatian.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/148260a1ce4fe4907df4cd475c442e28.txt · Last modified: (external edit)