peraturan:0tkbpera:148148d62be67e0916a833931bd32b26
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 138/PJ.311/1998 TENTANG PENJELASAN PIUTANG TAK TERTAGIH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 April 1998 mengenai sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa : 1. Berkenaan dengan telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998, Saudara mohon penjelasan hal-hal sebagai berikut : a. Apakah ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan tersebut dapat diartikan bahwa Kreditur mengajukan gugatan piutang tak tertagih kepada Debitur (mendaftarkan perkara) melalui Pengadilan Negeri. b. Apakah untuk piutang tak tertagih yang diajukan ke Pengadilan di luar Indonesia dan Badan arbitrase baik di dalam dan di luar Indonesia dapat diterapkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan tersebut. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya yang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998, antara lain diatur bahwa : a. Piutang tak tertagih yang dapat dihapuskan adalah piutang usaha dari wajib pajak, sesuai dengan kegiatan usahanya masing-masing : bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya; b. Piutang tak tertagih tersebut dapat dihapuskan dengan syarat wajib pajak menyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih tersebut kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); c. Yang dimaksud menyerahkan nama debitur tersebut adalah menyerahkan dan mendaftarkan gugatan perdata atas nama debitur serta piutang tak tertagih kepada Pengadilan Negeri atau menyerahkan dan mendaftarkan penyelesaian penagihan atas nama debitur serta jumlah piutang tak tertagih kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Ketentuan menyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih mengandung pengertian bahwa kreditur telah mendaftarkan gugatan perdata kepada debitur di Pengadilan Negeri. b. Apabila piutang tak tertagih yang telah dihapus dan dibebankan sebagai biaya ternyata dibayar oleh debitur, maka piutang tak tertagih tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada saat piutang tak tertagih tersebut dilunasi oleh debitur. c. Hanya piutang tak tertagih yang diajukan ke Pengadilan Negeri Indonesia saja yang dapat diperlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF., MA
peraturan/0tkbpera/148148d62be67e0916a833931bd32b26.txt · Last modified: (external edit)