peraturan:0tkbpera:148148d62be67e0916a833931bd32b26
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 138/PJ.311/1998

                            TENTANG

                  PENJELASAN PIUTANG TAK TERTAGIH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 April 1998 mengenai sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan bahwa :

1.  Berkenaan dengan telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1998 tanggal 
    27 Pebruari 1998, Saudara mohon penjelasan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Apakah ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan 
        tersebut dapat diartikan bahwa Kreditur mengajukan gugatan piutang tak tertagih kepada 
        Debitur (mendaftarkan perkara) melalui Pengadilan Negeri.
    b.  Apakah untuk piutang tak tertagih yang diajukan ke Pengadilan di luar Indonesia dan Badan 
        arbitrase baik di dalam dan di luar Indonesia dapat diterapkan ketentuan Keputusan Menteri 
        Keuangan tersebut.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 
    tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya yang diatur lebih 
    lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998, 
    antara lain diatur bahwa :
    a.  Piutang tak tertagih yang dapat dihapuskan adalah piutang usaha dari wajib pajak, sesuai 
        dengan kegiatan usahanya masing-masing : bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan 
        jasa lainnya;
    b.  Piutang tak tertagih tersebut dapat dihapuskan dengan syarat wajib pajak menyerahkan nama 
        debitur dan jumlah piutang tak tertagih tersebut kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan 
        Piutang dan Lelang Negara (BUPLN);
    c.  Yang dimaksud menyerahkan nama debitur tersebut adalah menyerahkan dan mendaftarkan 
        gugatan perdata atas nama debitur serta piutang tak tertagih kepada Pengadilan Negeri atau 
        menyerahkan dan mendaftarkan penyelesaian penagihan atas nama debitur serta jumlah 
        piutang tak tertagih kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN);

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Ketentuan menyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih mengandung 
        pengertian bahwa kreditur telah mendaftarkan gugatan perdata kepada debitur di Pengadilan 
        Negeri.
    b.  Apabila piutang tak tertagih yang telah dihapus dan dibebankan sebagai biaya ternyata 
        dibayar oleh debitur, maka piutang tak tertagih tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur 
        pada saat piutang tak tertagih tersebut dilunasi oleh debitur.
    c.  Hanya piutang tak tertagih yang diajukan ke Pengadilan Negeri Indonesia saja yang dapat 
        diperlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF., MA
peraturan/0tkbpera/148148d62be67e0916a833931bd32b26.txt · Last modified: (external edit)