peraturan:0tkbpera:147ebe637038ca50a1265abac8dea181
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 Nopember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 140/PJ.41/2002

                            TENTANG

               LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PPh TAHUN 2002 
                 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 
Penghasilan, Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2002 beserta Buku Petunjuknya, Khususnya bagi Wajib Pajak 
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut:

1.  Dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Formulir-1770), Wajib Pajak Orang Pribadi 
    Pengusaha Tertentu wajib melampirkan Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran Pajak 
    Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) sesuai contoh formulir pada 
    Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

2.  Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang tidak menerima atau memperoleh 
    penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
    huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, jumlah penghasilan bruto dan jumlah 
    pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 diisikan pada Formulir 1770 Induk SPT huruf I.b. dan 
    Formulir 1770-III Bagian A.III. Bagian lain selain bagian Identitas Wajib Pajak tetap diisi dengan 
    tanda "-" (strip).

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/147ebe637038ca50a1265abac8dea181.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 (external edit)