peraturan:0tkbpera:147ebe637038ca50a1265abac8dea181
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Nopember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 140/PJ.41/2002 TENTANG LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PPh TAHUN 2002 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2002 beserta Buku Petunjuknya, Khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut: 1. Dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Formulir-1770), Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib melampirkan Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) sesuai contoh formulir pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. 2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, jumlah penghasilan bruto dan jumlah pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 diisikan pada Formulir 1770 Induk SPT huruf I.b. dan Formulir 1770-III Bagian A.III. Bagian lain selain bagian Identitas Wajib Pajak tetap diisi dengan tanda "-" (strip). Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/147ebe637038ca50a1265abac8dea181.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 (external edit)