peraturan:0tkbpera:144a3f71a03ab7c4f46f9656608efdb2
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 188/PJ./2001

                              TENTANG

              KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN 
                MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 
tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan 
Perundang-undangan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kuasa untuk
Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang 
Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI 
KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.  Seorang Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak 
    dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.  Brevet adalah piagam atau tanda lulus yang menunjukkan tingkat keahlian seseorang di bidang 
    perpajakan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3.  Ijazah adalah ijazah formal pendidikan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga 
    pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri sekurang-kurangnya tingkat 
    Diploma III.


                        Pasal 2

(1) Seorang Kuasa wajib memiliki Brevet atau Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2) Dalam melaksanakan kuasa tersebut, Seorang Kuasa wajib menyerahkan surat kuasa khusus yang 
    bermeterai dari Wajib Pajak pemberi kuasa dan foto kopi Brevet atau Ijazah yang dimiliki.

(3) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling sedikit memuat :
    a.  nama dan alamat serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
    b.  nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa;
    c.  bidang/cakupan hak/kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak selaku 
        pemberi kuasa kepada penerima kuasa yang bersangkutan.

(4) Dalam satu Surat Kuasa Khusus hanya berisi pemberian kuasa untuk suatu urusan tertentu dalam 
    menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan tingkat Brevet atau Ijazah 
    yang dimiliki penerima kuasa.


                        Pasal 3

(1) Seorang Kuasa wajib memberikan bantuan, penjelasan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan 
    pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberi kuasa, sesuai dengan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(2) Seorang Kuasa bertanggung jawab secara hukum atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan 
    Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya.


                        Pasal 4

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melarang 
    Seorang Kuasa melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak pemberi kuasa, dalam hal Seorang 
    Kuasa :
    a.  melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; atau
    b.  menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan 
        yang berlaku.

(2) Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan usul Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) dapat melarang Seorang Kuasa melaksanakan hak dan kewajiban Wajib 
    Pajak pemberi kuasa, untuk sementara atau selamanya.

(3) Larangan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan paling singkat 3 (tiga) bulan.


                        Pasal 5

(1) Seorang Kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain 
    atau pegawainya.

(2) Seorang Kuasa dapat menyuruh orang lain atau pegawainya terbatas untuk :
    a.  menyampaikan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan atau pelaporan usaha untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    b.  menyampaikan Surat Pemberitahuan serta kelengkapannya;
    c.  menyerahkan atau menerima kembali buku dan atau bukti-bukti pembukuan;
    d.  menyampaikan Surat Keberatan dan kelengkapannya;
    e.  mengajukan permintaan formulir-formulir perpajakan.

(3) Orang lain atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib menyerahkan surat 
    penunjukan dari Seorang Kuasa yang menyuruhnya tersebut.


                        Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/144a3f71a03ab7c4f46f9656608efdb2.txt · Last modified: (external edit)