peraturan:0tkbpera:144a3f71a03ab7c4f46f9656608efdb2
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 188/PJ./2001
TENTANG
KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN
MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000
tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan
Perundang-undangan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kuasa untuk
Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;
Mengingat :
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang
Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI
KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1. Seorang Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak
dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Brevet adalah piagam atau tanda lulus yang menunjukkan tingkat keahlian seseorang di bidang
perpajakan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3. Ijazah adalah ijazah formal pendidikan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga
pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri sekurang-kurangnya tingkat
Diploma III.
Pasal 2
(1) Seorang Kuasa wajib memiliki Brevet atau Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Dalam melaksanakan kuasa tersebut, Seorang Kuasa wajib menyerahkan surat kuasa khusus yang
bermeterai dari Wajib Pajak pemberi kuasa dan foto kopi Brevet atau Ijazah yang dimiliki.
(3) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling sedikit memuat :
a. nama dan alamat serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
b. nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa;
c. bidang/cakupan hak/kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak selaku
pemberi kuasa kepada penerima kuasa yang bersangkutan.
(4) Dalam satu Surat Kuasa Khusus hanya berisi pemberian kuasa untuk suatu urusan tertentu dalam
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan tingkat Brevet atau Ijazah
yang dimiliki penerima kuasa.
Pasal 3
(1) Seorang Kuasa wajib memberikan bantuan, penjelasan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberi kuasa, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2) Seorang Kuasa bertanggung jawab secara hukum atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya.
Pasal 4
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melarang
Seorang Kuasa melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak pemberi kuasa, dalam hal Seorang
Kuasa :
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; atau
b. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
(2) Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan usul Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat melarang Seorang Kuasa melaksanakan hak dan kewajiban Wajib
Pajak pemberi kuasa, untuk sementara atau selamanya.
(3) Larangan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan paling singkat 3 (tiga) bulan.
Pasal 5
(1) Seorang Kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain
atau pegawainya.
(2) Seorang Kuasa dapat menyuruh orang lain atau pegawainya terbatas untuk :
a. menyampaikan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan atau pelaporan usaha untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan serta kelengkapannya;
c. menyerahkan atau menerima kembali buku dan atau bukti-bukti pembukuan;
d. menyampaikan Surat Keberatan dan kelengkapannya;
e. mengajukan permintaan formulir-formulir perpajakan.
(3) Orang lain atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib menyerahkan surat
penunjukan dari Seorang Kuasa yang menyuruhnya tersebut.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/144a3f71a03ab7c4f46f9656608efdb2.txt · Last modified: by 127.0.0.1