User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:142536b9b535b78e681c11b0195d962f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 167/PJ.53/2003

                            TENTANG

    PERMINTAAN PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS DANA REBOISASI DAN IURAN HASIL HUTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Desember 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa:
    a.  PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan kayu bulat (logs) dan 
        mempunyai Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Kalimantan. PT. XYZ melakukan penjualan kayu 
        bulat ke PT. CBA dan PT. ABC dan membuat tagihan hanya atas penjualan kayu bulat dan 
        PPN yang terutang, sedang untuk Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan ditagih secara 
        terpisah. Di dalam prakteknya, Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan dibayar terlebih dahulu 
        oleh PT. XYZ dengan alasan untuk memudahkan pengawasan di mana apabila disetor oleh 
        industri pengolahan kayu hulu akan lebih sulit karena harus menghitung terlebih dahulu 
        pemakaian kayu bulat dalam proses produksinya. Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan yang 
        telah disetor oleh PT. XYZ ke rekening Menteri Kehutanan akan dimintakan penggantian 
        (reimbursement) ke industri pengolahan kayu hulu c.q. PT. CBA dan PT. ABC berdasarkan 
        bukti setoran ke Menteri Kehutanan tersebut.
    b.  Untuk tahun pajak 2001 sedang dilakukan pemeriksaan pajak (all taxes) oleh Kantor 
        Pelayanan Pajak Jakarta Grogol Petamburan dan ada perbedaan penafsiran atas Dana 
        Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan apakah termasuk komponen harga jual yang dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    c.  PT. XYZ meminta penegasan apakah Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan merupakan 
        komponen harga jual yang harus dikenakan PPN.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 18 bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak 
        termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan 
        harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b.  Pasal 4 huruf a bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah diubah 
    beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 1 bahwa Dana Reboisasi adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak 
        Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang Ijin Pemanfaatan 
        Kayu melalui Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu dalam rangka reboisasi pembangunan 
        Hutan Tanaman Industri dan rehabilitasi lahan hutan.
    b.  Pasal 2 ayat (1) bahwa Dana Reboisasi merupakan iuran wajib yang dipungut dan disetor oleh 
        Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu atas kayu bulat dan/atau bahan baku serpih yang 
        diterimanya.

4.  Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran 
    Hasil Hutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993, antara lain 
    mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 2 bahwa Iuran Hasil Hutan Atas Kayu adalah pungutan sebagaimana dimaksud 
        dalam huruf a yang dikenakan kepada Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak    
        Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu yang pemungutannya 
        dilakukan melalui Pengusaha Industri Pengolahan Kayu.
    b.  Pasal 2 ayat (1) bahwa Iuran Hasil Hutan Atas Kayu merupakan iuran wajib yang harus 
        dipungut dan disetor oleh Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu atas kayu bulat dan/atau 
        bahan baku serpih yang diterimanya.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan pada dasarnya merupakan kewajiban yang harus 
        dibayar oleh PT. XYZ selaku pemegang Hak Pengusahaan Hutan, namun pembayarannya 
        melalui PT. CBA dan PT. ABC. Dengan demikian PT. CBA dan PT. ABC diberi kewajiban untuk 
        memungut Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan atas kayu yang diterimanya dari PT. XYZ. 
        Dalam hal PT. XYZ membayar terlebih dahulu Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan untuk 
        kemudian meminta PT. CBA dan PT. ABC membayar kembali (reimburse) Dana Reboisasi dan 
        Iuran Hasil Hutan tersebut, maka Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan yang dimintakan 
        kembali tersebut merupakan bagian dari komponen Harga Jual yang dikenakan PPN.
    b.  Dengan demikian, pendapat Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Grogol Petamburan sudah sesuai 
        dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/142536b9b535b78e681c11b0195d962f.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 (external edit)