peraturan:0tkbpera:142536b9b535b78e681c11b0195d962f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 167/PJ.53/2003 TENTANG PERMINTAAN PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS DANA REBOISASI DAN IURAN HASIL HUTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Desember 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa: a. PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan kayu bulat (logs) dan mempunyai Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Kalimantan. PT. XYZ melakukan penjualan kayu bulat ke PT. CBA dan PT. ABC dan membuat tagihan hanya atas penjualan kayu bulat dan PPN yang terutang, sedang untuk Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan ditagih secara terpisah. Di dalam prakteknya, Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan dibayar terlebih dahulu oleh PT. XYZ dengan alasan untuk memudahkan pengawasan di mana apabila disetor oleh industri pengolahan kayu hulu akan lebih sulit karena harus menghitung terlebih dahulu pemakaian kayu bulat dalam proses produksinya. Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan yang telah disetor oleh PT. XYZ ke rekening Menteri Kehutanan akan dimintakan penggantian (reimbursement) ke industri pengolahan kayu hulu c.q. PT. CBA dan PT. ABC berdasarkan bukti setoran ke Menteri Kehutanan tersebut. b. Untuk tahun pajak 2001 sedang dilakukan pemeriksaan pajak (all taxes) oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Grogol Petamburan dan ada perbedaan penafsiran atas Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan apakah termasuk komponen harga jual yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. PT. XYZ meminta penegasan apakah Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan merupakan komponen harga jual yang harus dikenakan PPN. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 18 bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 4 huruf a bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 1 bahwa Dana Reboisasi adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu melalui Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu dalam rangka reboisasi pembangunan Hutan Tanaman Industri dan rehabilitasi lahan hutan. b. Pasal 2 ayat (1) bahwa Dana Reboisasi merupakan iuran wajib yang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu atas kayu bulat dan/atau bahan baku serpih yang diterimanya. 4. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 2 bahwa Iuran Hasil Hutan Atas Kayu adalah pungutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dikenakan kepada Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu yang pemungutannya dilakukan melalui Pengusaha Industri Pengolahan Kayu. b. Pasal 2 ayat (1) bahwa Iuran Hasil Hutan Atas Kayu merupakan iuran wajib yang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu atas kayu bulat dan/atau bahan baku serpih yang diterimanya. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan pada dasarnya merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh PT. XYZ selaku pemegang Hak Pengusahaan Hutan, namun pembayarannya melalui PT. CBA dan PT. ABC. Dengan demikian PT. CBA dan PT. ABC diberi kewajiban untuk memungut Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan atas kayu yang diterimanya dari PT. XYZ. Dalam hal PT. XYZ membayar terlebih dahulu Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan untuk kemudian meminta PT. CBA dan PT. ABC membayar kembali (reimburse) Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan tersebut, maka Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan yang dimintakan kembali tersebut merupakan bagian dari komponen Harga Jual yang dikenakan PPN. b. Dengan demikian, pendapat Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Grogol Petamburan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/142536b9b535b78e681c11b0195d962f.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 (external edit)