peraturan:0tkbpera:13fbe66c4c51b5105b28e59790cba2b9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 164/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS HIBAH 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERMOTOR EKS BADAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : XXX tanggal 13 Oktober 1999 perihal permohonan pembebasan pajak, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Nota Dinas tersebut secara garis besar memuat : 1.1. Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 30 Agustus 1999 bahwa Badan Pengendalian Dampak Lingkungan mendapat sumbangan dari Col. Plan Australia (PCI) Project 1 (satu) unit kendaraan bermotor beroda empat berupa XXX tahun pembuatan 1994, dimana instansi yang bersangkutan tidak akan memindahtangankan lagi. 1.2. Pada saat impor kendaraan bermotor tersebut, Col. Plan Australia (PCI) Project telah mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan syarat pengimpor tidak mengubah tujuan penggunaan dari barang-barang tersebut selain untuk keperluan badan internasional yang bersangkutan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955. Dalam perkembangannya ternyata kendaraan bermotor tersebut akan dihibahkan kepada instansi pemerintah yaitu Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal). 1.3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan pajak atas penyerahan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat tersebut. 2. Pajak Pertambahan Nilai 2.1. Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955, terhadap barang-barang untuk keperluan pejabat-pejabat lembaga internasional/negara asing/ organisasi-organisasi internasional serta ahli-ahli bangsa asing yang mengadakan perjanjian/ ikatan khusus dengan pemerintah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Pembebasan disertai dengan syarat bahwa pihak pengimpor tidak boleh mengubah tujuan dari barang- barang tersebut selain untuk keperluan lembaga-lembaga/badan-badan tersebut. 2.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Pajak Penghasilan 3.1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1999 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, antara lain diatur bahwa yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan, yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3.2. Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap Badan/Lembaga Pemerintah ditegaskan bahwa pengertian Badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk Lembaga Struktural Resmi Pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD. Selanjutnya butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dimaksud, dijelaskan bahwa suatu badan atau lembaga yang termasuk sebagai lembaga instansi struktural resmi pemerintah, yaitu : a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan lain-lain; b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah. 3.3. Selanjutnya dalam butir 4 Surat Edaran dimaksud, ditegaskan bahwa Badan/Lembaga yang memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/Lembaga tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, dengan ini ditegaskan bahwa : 4.1. Atas pengalihan 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa XXX tahun pembuatan 1994 yang telah memperoleh fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut pada saat impor, karena akan dihibahkan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), maka PPN dan PPn BM yang seharusnya terutang pada saat impor tersebut harus dibayar kembali sesuai dengan nilai impor ditambah dengan sanksi administrasi. 4.2. Sepanjang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada butir 3.2., maka Badan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Subjek Pajak maka atas hibah 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa XXX tahun pembuatan 1994 oleh Col. Plan Australia (PCI) Project kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/13fbe66c4c51b5105b28e59790cba2b9.txt · Last modified: by 127.0.0.1