peraturan:0tkbpera:13fbe66c4c51b5105b28e59790cba2b9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 164/PJ.52/2000
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS HIBAH 1 (SATU) UNIT
KENDARAAN BERMOTOR EKS BADAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : XXX
tanggal 13 Oktober 1999 perihal permohonan pembebasan pajak, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai
berikut :
1. Nota Dinas tersebut secara garis besar memuat :
1.1. Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 30
Agustus 1999 bahwa Badan Pengendalian Dampak Lingkungan mendapat sumbangan dari
Col. Plan Australia (PCI) Project 1 (satu) unit kendaraan bermotor beroda empat berupa XXX
tahun pembuatan 1994, dimana instansi yang bersangkutan tidak akan memindahtangankan
lagi.
1.2. Pada saat impor kendaraan bermotor tersebut, Col. Plan Australia (PCI) Project telah
mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan syarat pengimpor
tidak mengubah tujuan penggunaan dari barang-barang tersebut selain untuk keperluan
badan internasional yang bersangkutan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 1955. Dalam perkembangannya ternyata kendaraan bermotor tersebut akan
dihibahkan kepada instansi pemerintah yaitu Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
(Bapedal).
1.3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan pajak atas penyerahan 1 (satu)
unit kendaraan bermotor roda empat tersebut.
2. Pajak Pertambahan Nilai
2.1. Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955, terhadap
barang-barang untuk keperluan pejabat-pejabat lembaga internasional/negara asing/
organisasi-organisasi internasional serta ahli-ahli bangsa asing yang mengadakan perjanjian/
ikatan khusus dengan pemerintah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Pembebasan
disertai dengan syarat bahwa pihak pengimpor tidak boleh mengubah tujuan dari barang-
barang tersebut selain untuk keperluan lembaga-lembaga/badan-badan tersebut.
2.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN
barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam
daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Pajak Penghasilan
3.1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 450/KMK.04/1999 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan
Pelaporannya, antara lain diatur bahwa yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan, yang dinyatakan dengan
Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
3.2. Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal
15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap Badan/Lembaga
Pemerintah ditegaskan bahwa pengertian Badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk Lembaga Struktural Resmi Pemerintah yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang
bersumber dari APBN atau APBD.
Selanjutnya butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dimaksud, dijelaskan bahwa suatu
badan atau lembaga yang termasuk sebagai lembaga instansi struktural resmi pemerintah,
yaitu :
a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan lain-lain;
b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah
yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau
daerah.
3.3. Selanjutnya dalam butir 4 Surat Edaran dimaksud, ditegaskan bahwa Badan/Lembaga yang
memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Dengan
demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/Lembaga tersebut bukan
merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh
berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, dengan ini ditegaskan bahwa :
4.1. Atas pengalihan 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa XXX tahun pembuatan 1994 yang
telah memperoleh fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut pada saat impor, karena akan
dihibahkan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), maka PPN dan PPn
BM yang seharusnya terutang pada saat impor tersebut harus dibayar kembali sesuai dengan
nilai impor ditambah dengan sanksi administrasi.
4.2. Sepanjang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana disebutkan pada butir 3.2., maka Badan tersebut tidak termasuk dalam
pengertian Subjek Pajak maka atas hibah 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa XXX
tahun pembuatan 1994 oleh Col. Plan Australia (PCI) Project kepada Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/13fbe66c4c51b5105b28e59790cba2b9.txt · Last modified: by 127.0.0.1